Jakarta, Suarabersama.com – Pencabutan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 oleh MPR RI menjadi peristiwa bersejarah yang penting dalam perjalanan politik Indonesia, terutama dalam konteks rehabilitasi nama baik Presiden Sukarno. TAP ini, yang selama lebih dari lima dekade menjadi dasar pencabutan kekuasaan dari Sukarno, mengandung tuduhan bahwa beliau melindungi tokoh-tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI), tuduhan yang kini dinyatakan tidak terbukti secara yuridis.
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/9), menjelaskan bahwa pencabutan TAP ini dilakukan setelah melalui rapat pimpinan MPR yang dihadiri seluruh fraksi partai pada 23 Agustus 2024. Menurut Bamsoet, TAP ini tidak berlaku lagi karena tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan di pengadilan, dan bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara hukum. Langkah ini juga berdasarkan TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 yang mengatur tentang peninjauan TAP MPRS.
Dalam upacara penyerahan surat keputusan pencabutan TAP kepada keluarga Sukarno, anak-anak Sukarno, seperti Megawati Soekarnoputri dan Guntur Soekarnoputra, turut hadir. Guntur, dalam kesempatan itu, menegaskan bahwa ayahnya tidak pernah berkhianat kepada bangsa dan negara, serta TAP ini hanya menjadi alat untuk melengserkan Sukarno demi naiknya kekuasaan Orde Baru di bawah Soeharto.
Guntur di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/9), menekankan bahwa keluarganya telah menunggu lebih dari setengah abad untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan nama baik ayahnya. Pencabutan ini bukan hanya soal rehabilitasi sejarah, tetapi juga merupakan bentuk pengakuan bahwa Sukarno adalah tokoh besar yang berjasa bagi kemerdekaan Indonesia, dan tuduhan terhadapnya tidak pernah terbukti secara hukum.
(HP)



