Jakarta, Suarabersama.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa aktivitas pengeboran minyak ilegal atau illegal drilling di Indonesia mencapai 8.000 barel per hari (bph).
“Karena kami sudah menyampaikan bahwa illegal drilling per hari itu kurang lebih sekitar 7.000 sampai 8.000 barrel per day,” kata Bahlil dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Menyikapi tingginya aktivitas pengeboran minyak ilegal dan penambangan ilegal di Indonesia, Bahlil mengajak Komisi XII DPR RI untuk mendukung pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) di Kementerian ESDM.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.
“Nah Ditjen Gakkum ini kita akan mengoptimalkan dalam waktu dekat struktur yang lagi kami buatkan. Tujuannya adalah untuk menyelesaikan illegal mining dan illegal drilling. Tapi saya minta tolong Bapak Ibu semua (Komisi XII DPR RI) agar tolong dukung ini Ditjen Gakkum. Tolong dukung sekali. Karena pasti rayuannya, godaannya banyak ini Ditjen. Ini saya jujur saja,” tambah Bahlil.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa pembentukan Ditjen Gakkum di Kementerian ESDM akan segera terwujud dalam waktu dekat.
“Kita lakukan secara Gakkum, ini kami berdasarkan pada awal kami ada Perpres ya, Perpres yang baru tentang tata kelola organisasi di Kementerian ESDM, ada dalam Gakkum yang mungkin dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera ada di Kementerian ESDM,” ujar Tri Winarno dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Sebagai informasi, pemerintah Presiden Prabowo Subianto telah resmi membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.
Pembentukan Ditjen Gakkum tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 5 November 2024.
Ditjen Gakkum ini berada langsung di bawah Kementerian ESDM dan dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal. Berdasarkan Pasal 24, Ditjen Gakkum bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.
“Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral,” bunyi Pasal 24.
Lebih lanjut, pada Pasal 25, Ditjen Gakkum diberi sejumlah fungsi utama yang meliputi:
1. perumusan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.
2. pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.
3. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.
4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.
5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.
hni



