Suara Bersama

MA Tolak Kasasi, Dua Polisi Kasus KM 50 Tetap Bebas

Jakarta, suarabersama.com – Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum dalam perkara penembakan anggota Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Dengan putusan ini, dua terdakwa, Fikri Ramadhan dan M Yusmin Ohorella, tetap dinyatakan lepas dari tuntutan hukum.

Putusan kasasi tersebut diketok pada 7 September 2022 oleh majelis hakim yang diketuai Desnayeti dengan anggota Gazalba Saleh dan Yohanes Priyana.

Amar putusan MA sejalan dengan putusan sebelumnya di tingkat pertama oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat itu, majelis hakim menyatakan tindakan penembakan yang dilakukan terdakwa merupakan bentuk pembelaan diri, sehingga tidak dapat dipidana.

Dengan demikian, tuntutan jaksa yang meminta hukuman enam tahun penjara tidak dikabulkan. Jaksa penuntut umum, Zet Tadung Allo, menyatakan pihaknya menghormati putusan tersebut sebagai akhir dari proses hukum.

Meski begitu, jaksa membuka kemungkinan perkara ini kembali berlanjut apabila ditemukan bukti baru di kemudian hari.

Kasus KM 50 yang menewaskan enam anggota FPI sebelumnya memicu perdebatan luas, terutama terkait dugaan pelanggaran HAM dan penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum. Hingga kini, putusan pengadilan tersebut masih menjadi perhatian publik. (kls)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 × 2 =