Jakarta, suarabersama.com – Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana nasional. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto mulai berlaku hari ini.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pemberlakuan dua regulasi utama tersebut menjadi tonggak penting reformasi hukum di Indonesia. Ia menyebut perubahan ini sebagai hasil perjuangan panjang yang akhirnya terwujud setelah hampir tiga dekade reformasi. “Ini adalah momen yang mengharukan sekaligus membahagiakan. Setelah 29 tahun reformasi, Indonesia akhirnya berhasil menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda dan KUHAP warisan Orde Baru,” ujar Habiburokhman saat dihubungi pada Jumat (2/1/2025). Menurutnya, pembaruan KUHP dan KUHAP sejatinya sudah menjadi agenda sejak awal reformasi. Namun, proses tersebut kerap terhambat oleh berbagai tantangan politik dan sosial.
Habiburokhman menilai sistem hukum nasional kini bergerak menuju arah yang lebih berkeadilan. Ia menegaskan hukum pidana tidak lagi berfungsi semata sebagai alat kekuasaan, melainkan sebagai instrumen perlindungan hak dan pencarian keadilan bagi masyarakat. “Hukum kita memasuki fase baru. Ia bukan lagi aparatus represif negara, tetapi sarana rakyat untuk memperoleh keadilan,” katanya.
Ia juga memastikan KUHP dan KUHAP yang baru memiliki semangat reformis, lebih menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta dirancang untuk menghadirkan keadilan secara lebih optimal.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membenarkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang KUHAP. Penandatanganan tersebut dilakukan pada Desember 2025. “Undang-undangnya sudah ditandatangani Presiden,” kata Prasetyo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025).
Ia menambahkan, penerapan KUHAP akan dilakukan bersamaan dengan berlakunya KUHP baru pada Januari 2026, sehingga kedua regulasi tersebut dapat berjalan secara selaras.Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, pemerintah dan DPR berharap sistem peradilan pidana Indonesia menjadi lebih modern, humanis, dan sesuai dengan nilai-nilai konstitusi serta perkembangan demokrasi. (kls)



