Suara Bersama

KUHAP Baru Berlaku, Kemenkum Paparkan Batasan Restorative Justice

Jakarta, Suarabersama.com – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mengatur mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) sebagai salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana. Namun demikian, tidak semua tindak pidana dapat diselesaikan melalui skema tersebut.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, terdapat sejumlah kategori kejahatan yang secara tegas dikecualikan dari penerapan RJ. Jenis perkara tersebut meliputi tindak pidana korupsi, terorisme, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, serta tindak pidana pencucian uang.

“Termasuk kekerasan seksual. Jadi, itu sama sekali tidak mungkin dilakukan RJ ya sesuai dengan KUHAP yang baru,” ujar Supratman dikutip dari Antara, Selasa (6/1/2026).

Penegasan serupa juga disampaikan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra. Ia menekankan bahwa penerapan keadilan restoratif memiliki batasan yang jelas dan tidak bisa diterapkan pada seluruh perkara pidana.

“Jadi, ada batasannya. Tidak semua tindak pidana itu dapat diselesaikan oleh RJ,” kata Dhahana.

Meski demikian, Dhahana menyebut bahwa untuk perkara pidana tertentu di luar kategori tersebut, mekanisme RJ dapat ditempuh pada berbagai tahapan proses hukum. Mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan.

“Ini adalah satu hal yang baik dalam konteks memberikan ruang terhadap tersangka hingga narapidana untuk proses RJ,” ujar Dhahana.

Ketentuan ini dinilai sebagai upaya pembaruan sistem peradilan pidana agar lebih berorientasi pada pemulihan, tanpa mengabaikan kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.  (hni)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

seven − 7 =