Suara Bersama

KPK Tahan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, adiknya Ranu Hari Prasetyo, serta Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Tengah, pada Kamis (11/12/2025).

Selain itu, KPK juga menahan dua tersangka lainnya, yakni Anton Wibowo selaku Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah dan kerabat dekat Bupati, serta Mohamad Lukman Sjamsuri sebagai Direktur PT Elkaka Mandiri.

Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa seluruh tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Desember 2025.

“Tersangka RHS (Riki Hendra Saputra) dan MLS (Mohamad Lukman Sjamsuri) ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara, Tersangka AW (Ardito Wijaya); RNP (Ranu Hari Prasetyo) dan ANW (Anton Wibowo) ditahan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK,” kata Mungki dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.

Mungki mengungkapkan bahwa perkara ini bermula pada Juni 2025, saat Ardito Wijaya diduga meminta fee sebesar 15–20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Ia sebelumnya meminta Anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra, untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di berbagai SKPD melalui penunjukan langsung via E-Katalog.

Perusahaan yang diarahkan untuk dimenangkan merupakan milik keluarga maupun tim pemenangan Ardito saat mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030.

“Dalam pelaksanaan pengkondisian tersebut, Ardito Wijaya meminta RHS (Riki Hendra) untuk berkoordinasi dengan ANW (Anton Wibowo) dan ISW (Iswantoro) selaku Sekretaris Bapenda yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang PBJ,” ujarnya.

Pada rentang Februari hingga November 2025, Ardito Wijaya diduga menerima fee sebesar Rp 5,25 miliar dari para rekanan.

“Uang itu diterima melalui RHS (Riki Hendra Saputra) dan RNP (Ranu Hari Prasetyo) selaku adik Bupati Lampung Tengah,” tuturnya.

Selain itu, KPK juga menemukan adanya aliran dana Rp 500 juta yang diberikan Mohamad Lukman Sjamsuri untuk memenangkan paket pengadaan alat kesehatan Dinas Kesehatan Lampung Tengah.

“Sehingga total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar,” kata dia.

Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Mohamad Lukman Sjamsuri sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 UU yang sama.

Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lampung Tengah pada Rabu (10/12/2025). Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa penyidik menangkap Ardito Wijaya dalam operasi tersebut.

“Benar,” kata Fitroh saat dikonfirmasi.

Ia menyampaikan bahwa OTT itu berkaitan dengan kasus suap proyek.

“Suap proyek,” kata Fitroh. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

six + 2 =