Suara Bersama

KPK Periksa Hakim Agung, Dalami Putusan Kasus KM 50

Jakarta, suarabersama.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua hakim agung, Desnayeti dan Yohanes Priyana, sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba Saleh.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan pemeriksaan berfokus pada proses pengambilan keputusan perkara KM 50, termasuk musyawarah majelis hakim saat Gazalba menjadi anggota.

Kasus KM 50 sendiri merujuk pada insiden tewasnya enam anggota Front Pembela Islam (FPI). Dalam perkara tersebut, dua terdakwa polisi sebelumnya divonis bebas oleh Mahkamah Agung.

Perkara kasasi itu ditangani majelis hakim yang terdiri dari Desnayeti sebagai ketua serta Yohanes Priyana dan Gazalba Saleh sebagai anggota. Pemeriksaan terhadap dua hakim agung tersebut sempat tertunda sebelum akhirnya dipenuhi pada pemanggilan ulang.

KPK menduga Gazalba menerima gratifikasi hingga sekitar Rp15 miliar dalam kurun 2018–2022. Dugaan tersebut berkaitan dengan pengondisian sejumlah perkara di tingkat kasasi dan peninjauan kembali.

Selain itu, Gazalba juga disangka melakukan pencucian uang, antara lain dengan membeli properti bernilai miliaran rupiah dan menukar uang melalui pihak lain.

Salah satu perkara yang turut disorot adalah putusan kasasi terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, yang hukumannya dipangkas dibanding putusan sebelumnya di tingkat banding.

Kasus ini menambah daftar perkara yang tengah diusut KPK terkait dugaan praktik korupsi di lingkungan peradilan, sekaligus menjadi sorotan publik terhadap integritas proses hukum di tingkat kasasi. (kls)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

one × four =