Suarabersama.com – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyiapkan skema bantuan perbaikan rumah bagi masyarakat yang terdampak gempa bumi Magnitudo 7,7 di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Besaran bantuan disesuaikan dengan tingkat kerusakan rumah, mulai dari Rp15 juta hingga Rp30 juta.
Dukungan tersebut diberikan setelah proses pendataan dan verifikasi terhadap kondisi rumah warga rampung dilakukan. Langkah ini diperlukan agar bantuan dapat diberikan secara tepat sasaran dan sesuai tingkat kerusakan yang dialami masyarakat.
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menjelaskan bahwa rumah dengan kategori rusak ringan akan memperoleh bantuan Rp15 juta, sedangkan rumah yang mengalami kerusakan sedang mendapatkan bantuan sebesar Rp30 juta.
“Rusak ringan akan menerima 15 juta rupiah, rusak sedang 30 juta rupiah, dan yang rusak berat misal rumahnya hancur akan dibangunkan hunian sementara untuk tempat tinggal sambil menunggu hunian permanen, hunian tetap dibangun atau diberikan dana tunggu hunian,” kata Suharyanto, saat meninjau Puskesmas Riung, Ngada, dalam keterangannya, Rabu (19/8/2026).
Untuk rumah yang mengalami kerusakan berat, pemerintah menyiapkan pembangunan hunian tetap (huntap). Sambil menunggu pembangunan tersebut, warga dapat memperoleh dukungan berupa dana tunggu hunian (DTH) sebesar Rp600 ribu atau menempati hunian sementara (huntara).
Warga dengan rumah rusak berat nantinya dapat memilih salah satu skema yang disediakan, yakni menggunakan DTH untuk menyewa tempat tinggal atau menempati huntara. Kebijakan tersebut ditujukan agar masyarakat tetap memiliki tempat tinggal yang layak selama proses pembangunan hunian tetap berlangsung.
BNPB menegaskan realisasi bantuan akan dilakukan setelah pendataan dan verifikasi tingkat kerusakan rumah selesai. Proses tersebut juga bertujuan menghindari adanya data ganda maupun ketidaksesuaian kategori kerusakan.
Suharyanto meminta organisasi perangkat daerah (OPD), BPBD, dan seluruh unsur terkait memperkuat koordinasi dalam proses pendataan. Sinergi antarlembaga diperlukan agar penanganan warga terdampak dapat berjalan cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk mempercepat penanganan pascagempa, setiap kabupaten/kota terdampak juga diminta segera membentuk satuan tugas (satgas) percepatan penanganan darurat. Satgas dapat dibentuk oleh bupati atau wali kota dengan melibatkan berbagai unsur terkait.
“Pendataan harus menjadi perhatian bersama. Kita ingin memastikan masyarakat yang terdampak mendapatkan bantuan sesuai dengan kondisi kerusakan rumahnya. Karena itu, sinergi seluruh unsur di daerah sangat penting agar proses ini berjalan cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Suharyanto.
BNPB bersama pemerintah daerah akan terus memantau perkembangan penanganan pascagempa, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dan penyediaan tempat tinggal bagi warga yang rumahnya terdampak. (*)



