Jakarta, suarabersama.com – Putusan bebas terhadap dua anggota polisi dalam kasus penembakan anggota Front Pembela Islam (FPI) menuai sorotan. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan melaporkan sejumlah kejanggalan ke Mahkamah Agung sebagai bahan pertimbangan kasasi.
Kepala Divisi Advokasi HAM KontraS, Andy Muhammad Rezaldi, menyebut sedikitnya tujuh kejanggalan ditemukan selama persidangan. Salah satunya terkait perbedaan keterangan terdakwa antara persidangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), khususnya soal dugaan perebutan senjata api.
Selain itu, KontraS menilai tidak ada pengujian ilmiah yang memadai, seperti pemeriksaan sidik jari pada senjata, untuk menguatkan fakta di persidangan. Mereka juga menyoroti dugaan kekerasan terhadap korban sebelum dibawa ke dalam mobil, sebagaimana diungkap Komnas HAM.
KontraS menilai majelis hakim belum mengelaborasi secara komprehensif penggunaan senjata api sesuai prinsip HAM. Putusan yang lebih menitikberatkan pada keterangan terdakwa dikhawatirkan berpotensi menjadi preseden buruk.
“Kami khawatir putusan ini bisa melegitimasi praktik pembunuhan di luar proses hukum,” ujar Andy.
Temuan tersebut telah diajukan dalam bentuk amicus curiae kepada Mahkamah Agung. KontraS berharap majelis kasasi dapat mempertimbangkannya demi keadilan bagi korban dan keluarga.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus bebas dua terdakwa, yakni Fikri Ramadhan dan M Yusmin Ohorella. Majelis hakim menilai tindakan keduanya masuk dalam kategori pembelaan terpaksa, sehingga tidak dapat dijatuhi pidana.
Putusan tersebut memicu reaksi dari berbagai pihak. Kelompok advokasi menilai alasan pembenar dan pemaaf yang digunakan hakim tidak mencerminkan fakta persidangan, sementara jaksa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
Kasus penembakan yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek pada Desember 2020 itu hingga kini masih menyisakan perdebatan, terutama terkait dugaan pelanggaran HAM dan penggunaan kekuatan oleh aparat. (kls)



