Suara Bersama

Kemhan Bantah Perpres TNI Tangani Terorisme Disusun Sepihak

Jakarta, suarabersama.com – Kementerian Pertahanan (Kemhan) menanggapi kritik koalisi masyarakat sipil terkait draf peraturan presiden (Perpres) yang mengatur pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan terorisme. Draf perpres tersebut belakangan beredar di publik dan menuai penolakan karena dinilai berpotensi mengancam demokrasi serta hak asasi manusia.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan, Brigadir Jenderal Rico Ricardo Sirait, menegaskan bahwa penyusunan draf perpres tidak dilakukan secara sepihak oleh Kemhan. Menurutnya, proses perumusan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga sesuai mekanisme pemerintah. “Kemhan memang terlibat, tetapi bukan sebagai pengusul tunggal. Ini adalah kebijakan kolektif pemerintah yang disusun dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Rico dalam keterangan tertulis, Jumat (9/1/2026).

Ia menjelaskan, secara normatif kebijakan penanggulangan terorisme melibatkan berbagai institusi yang memiliki kewenangan di bidang koordinasi, penegakan hukum, dan keamanan. Pelibatan banyak pihak itu, lanjut Rico, bertujuan memastikan kebijakan tetap sejalan dengan prinsip demokrasi dan perlindungan HAM. Berdasarkan dokumen yang beredar, draf perpres tersebut terdiri dari delapan bab dan 14 pasal, serta merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

Meski demikian, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai rancangan aturan tersebut bermasalah. Ketua YLBHI Muhammad Isnur menyebut draf perpres berpotensi menjadi “cek kosong” bagi TNI untuk masuk ke ruang sipil dengan dalih pemberantasan terorisme. Ia menilai pemberian kewenangan penindakan langsung kepada TNI berisiko mengganggu sistem peradilan pidana dan membuka peluang terjadinya pelanggaran HAM. Isnur juga menyoroti sejumlah pasal yang dinilai multitafsir, terutama terkait definisi ancaman terhadap kedaulatan dan keselamatan bangsa.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa draf perpres tersebut belum bersifat final. Ia meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan bahwa pemerintah tengah memperluas kewenangan TNI. “Dokumen itu masih akan dibahas. Penerapan aturan tentu disesuaikan dengan kebutuhan dan situasi tertentu yang dihadapi negara,” ujar Prasetyo di Jakarta, Kamis (8/1/2026). (kls)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ten + 1 =