Suara Bersama

Kemenag Optimalkan Pengawasan Buku Keagamaan untuk Cegah Paham Radikal

Suarabersama.com – Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat pengawasan terhadap buku umum keagamaan Islam sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas literasi keagamaan sekaligus mendorong penguatan nilai moderasi beragama, toleransi, dan komitmen kebangsaan.

Melalui proses telaah terhadap buku-buku yang beredar, Kemenag memastikan materi yang disampaikan selaras dengan ajaran Islam yang sahih, nilai-nilai Pancasila, serta prinsip persatuan bangsa. Langkah ini juga bertujuan mencegah penyebaran konten yang berpotensi mengandung intoleransi, radikalisme, maupun ajaran yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa proses pengawasan telah dilakukan secara berkelanjutan dalam beberapa tahun terakhir.

“Sejak 2020 hingga 2026, Kementerian Agama telah menelaah 368 judul buku umum keagamaan Islam. Hasilnya bervariasi, mulai dari kategori layak, layak dengan perbaikan, hingga tidak layak untuk diedarkan,” kata Arsad dalam keterangannya, Jumat (10/7).

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, mayoritas buku dinilai telah memenuhi standar yang ditetapkan. Sementara sebagian lainnya memerlukan penyempurnaan sebelum dapat diedarkan secara luas.

“Data kami, ada 310 judul buku masuk kategori layak, 16 judul layak dengan perbaikan, dan 42 tidak layak untuk diedarkan,” sambungnya.

Pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengesahan Standar Mutu Buku Umum Keagamaan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa buku keagamaan harus memenuhi standar isi, antara lain selaras dengan nilai Pancasila, bebas dari unsur diskriminasi, kekerasan, ujaran kebencian, serta mendorong penguatan moderasi beragama.

Menurut Arsad, buku memiliki peran strategis dalam membentuk cara pandang dan karakter masyarakat. Karena itu, kualitas isi buku keagamaan perlu dijaga agar mampu menjadi media edukasi yang membangun.

Sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar, penguatan literasi keagamaan diharapkan semakin menumbuhkan nilai kasih sayang, persaudaraan, toleransi, dan kehidupan beragama yang harmonis.

“Pengawasan terhadap buku keagamaan bukan bertujuan membatasi kebebasan berkarya, tetapi memastikan masyarakat memperoleh bacaan yang berkualitas, mencerdaskan, serta menguatkan nilai kasih sayang, toleransi, dan moderasi beragama,” tegasnya.

Melalui pengawasan yang berkesinambungan, Kementerian Agama berharap buku-buku keagamaan yang beredar dapat menjadi sumber pembelajaran yang berkualitas, memperkuat semangat kebersamaan, serta mendukung terciptanya kehidupan masyarakat yang rukun, toleran, dan berlandaskan nilai-nilai kebangsaan. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 × five =