Suara Bersama

Istana perkirakan pemerintahan pindah ke IKN tahun 2028

Jakarta, Suarabersama.com – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyampaikan bahwa pemerintahan akan resmi pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur setelah ibu kota baru dapat menjalankan fungsi sebagai ibu kota politik. Hal ini diperkirakan terjadi pada tahun 2028, atau paling lambat 2029.

Faktor Kepindahan ke IKN

Menurut Hasan:

  1. Fungsi Ibu Kota Politik
    Kepindahan pemerintahan ke IKN bergantung pada kesiapan infrastruktur untuk:

    • Kantor eksekutif
    • Kantor legislatif
    • Kantor yudikatif

    “Presiden menegaskan kepindahan akan dilakukan setelah IKN benar-benar siap memerankan fungsi sebagai ibu kota politik,” ujar Hasan.

  2. Kesiapan Infrastruktur
    Otorita IKN saat ini tengah melanjutkan pembangunan berbagai fasilitas utama yang mendukung fungsi politik ibu kota. Proyek prioritas antara lain:

    • Gedung Kementerian Pertahanan (Kemhan)
    • Badan Intelijen Negara (BIN)
    • TNI dan Polri

    Proyek tersebut, meskipun sudah melalui tahap lelang, saat ini menunggu revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebelum penandatanganan kontrak dimulai.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menjelaskan bahwa penandatanganan kontrak akan segera dilakukan setelah revisi DIPA rampung. “Proses ini tetap berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan,” tambah Basuki.

Target Pembangunan IKN

Pembangunan infrastruktur di IKN terus digenjot agar dapat:

  • Menjadi pusat pemerintahan nasional
  • Mewujudkan konsep ibu kota modern dan berkelanjutan

Pemerintah menekankan pentingnya penyelesaian pembangunan kantor lembaga-lembaga strategis di IKN untuk memastikan transisi yang lancar ke ibu kota baru.

Dengan target 2028 atau paling lambat 2029, IKN Nusantara diharapkan sudah sepenuhnya berfungsi sebagai ibu kota politik Indonesia, sejalan dengan visi pembangunan nasional jangka panjang.

SO

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 × 5 =