Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko (SUG) menerima suap tidak hanya dari tiga klaster yang sebelumnya diungkap.
Ketiga klaster tersebut meliputi dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa Timur.
“Kami menduga bahwa tidak hanya di proyek yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah Ponorogo saja, tetapi juga di SKPD (satuan kerja perangkat daerah) lain,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025).
Namun, Asep menjelaskan bahwa KPK baru dapat mengumumkan tiga klaster dugaan suap tersebut karena terbatasnya waktu 1×24 jam setelah operasi tangkap tangan (OTT) untuk menyusun konstruksi hukum yang kuat dan terverifikasi.
“Nah konstruksi yang ada saat ini adalah terkait dengan suap perpanjangan jabatan dari Kepala atau Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, kemudian juga pemberian atau suap dalam proyek di RSUD Ponorogo senilai Rp14 miliar, dan penerimaan lainnya. Jadi, keterangan-keterangan yang diberikan oleh beberapa orang tersebut baru dikerucutkan pada tiga hal ini,” katanya.
Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo, serta gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Keempat tersangka tersebut ialah Sugiri Sancoko (SUG) Bupati Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM) Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Agus Pramono (AGP) Sekretaris Daerah Ponorogo, dan Sucipto (SC) pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, KPK menyebut penerima suap adalah Sugiri Sancoko dan Agus Pramono, sedangkan pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.
Pada klaster dugaan suap proyek RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma, sementara pemberi suapnya adalah Sucipto.
Adapun dalam klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, Sugiri Sancoko kembali disebut sebagai penerima suap, dengan Yunus Mahatma sebagai pemberi. (*)



