Suara Bersama

Jebakan Judi Online, Pesan dari Pembuat Situs: Jangan Percaya dengan Judi “Online”!

Jakarta, Suarabersama.com – Praktik judi online telah menjerumuskan banyak warga Indonesia ke dalam kerugian finansial yang besar. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa ada sekitar 4 juta orang di Indonesia yang terlibat dalam judi online. “Data dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan atau PPATK menunjukkan bahwa transaksi judi online pada kuartal pertama tahun 2024 bisa mencapai Rp 600 triliun,” kata Budi Arie saat acara sarasehan dengan Kadin Indonesia di Menara Kadin, Jakarta Selatan, pada Kamis (3/10/2024).

“Jumlah penduduk yang terlibat judi online bahkan telah mencapai 4 juta orang yang didominasi oleh kelompok usia 30-50 tahun,” tambahnya.

Dampak Negatif Judi Online

Perencana keuangan Advisors Alliance Group Indonesia, Andy Nugroho, menjelaskan bahwa judi online tidak hanya merusak keuangan, tetapi juga berpotensi memunculkan masalah kriminalitas.

Menurut Andy, kecanduan judi online bisa memaksa seseorang untuk menjual barang berharga dan menghabiskan seluruh asetnya demi berjudi atau melunasi utang akibat berjudi. Lebih buruk lagi, judi online dapat mendorong seseorang untuk terlibat dalam tindak kriminal seperti mencuri, yang hanya akan memperburuk keadaan apabila terjerat masalah hukum.

“Mencuri demi kesenangan berjudi, karena itu bisa dibilang menjadi candu, rasa penasarannya begitu kuat,” ujar Andy pada Rabu (25/10/2023).

Dari sisi finansial, uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari justru dibelanjakan untuk berjudi, yang bisa menyebabkan gangguan keuangan. Andy juga menambahkan bahwa kecanduan judi online terkadang berimbas pada masalah dalam keluarga, bahkan berujung pada perceraian. “Dampak judi online harus dipahami. Itu efek yang akan terjadi kalau kesenangan tersebut dilanjutkan,” jelasnya.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga mengungkapkan bahwa perjudian dapat menimbulkan berbagai masalah kesehatan, termasuk penyakit jantung. Pada beberapa kasus, pelarian dari kecanduan judi berujung pada penyalahgunaan obat-obatan terlarang, konsumsi alkohol berlebihan, hingga merokok. Akibatnya, kualitas kesehatan, baik fisik maupun mental, akan menurun.

Pesan dari Pembuat Situs Judi Online: Jangan Percaya Judi Online!

Polres Metro Depok telah menangkap lima tersangka admin judi online, yakni Chikal Puja Pratama, Tengku Zikri Hardi Nata, Muhammad Krishna, Rahmat, dan Hafiz Ilham Ramadan. Kelima tersangka ditangkap di wilayah Sukmajaya, Depok, pada Senin (4/11/2024) malam.

Salah satu tersangka pembuat tautan situs judi online di Sukmajaya, Kota Depok, Rahmat menyampaikan sebuah pesan.

“Jangan mudah percaya dengan judi online,” kata Rahmat kepada wartawan pada Selasa (5/11/2024).

Persan ini disampaikan karena sistem perangkat lunak situs judi online yang diatur sedemikian rupa untuk membuat pemain terus-menerus kalah.

“Judi online itu diatur dari panelnya. Di panel itu, ID (user) bisa kita setting untuk menang berkali-kali atau kalah berkali-kali,” ujarnya.

Modus Operandi Situs Judi Online: Satu Menang, Sepuluh Kali Kalah

Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana mengungkapkan modus operandi yang digunakan oleh situs judi online yang dibuat oleh Rahmat.

“Nah ketika bermain itu perbandingannya 1:10 ya. Jadi satu kali menang, 10 kali kalah, kebanyakan demikian,” jelas Arya dalam konferensi pers pada Selasa. Sistem permainan ini berjalan secara otomatis setelah pemain melakukan deposit yang ditransfer ke rekening dompet digital situs judi online tersebut.

Proses transaksi dilakukan setelah promotor judi menghubungi calon korban melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram. “Nanti pada saat mereka masuk ke dalam promosi tersebut, berkomunikasi baik melalui DM ataupun inbox, mereka akan dibagikan link (tautan). Link ini nanti begitu diklik akan muncul situs untuk nanti orang-orang akan bermain sesuai dengan permainan yang diinginkan,” kata Arya.

hni

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

four + four =