Suara Bersama

Polisi Terbitkan 2 DPO Tersangka Mafia Buka Akses Judol di Komdigi

Jakarta, Suarabersama.com – Polisi telah mengeluarkan dua nama dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kedua tersangka tersebut adalah A dan M.

“Kemudian ada tersangka yang ditetapkan sebagai DPO berinisial A. Penyidik telah identifikasi DPO lain dengan inisial M,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary, Rabu (6/11/2024).

Ade Ary tidak menjelaskan detail siapa keduanya dan tugasnya dalam kasus tersebut. Dia hanya menyampaikan polisi terus melakukan pengejaran kepada keduanya.

“Terhadap tersangka DPO A dan M, maka penyidik Subdit Jatanras masih terus melakukan pengejaran secara intensif,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi mengungkapkan bahwa tersangka berinisial AK memiliki peran penting dalam memblokir website judi online (judol). AK bahkan memiliki kewenangan untuk mengatur buka-tutup blokir website judol.

“Bahwa tersangka AK betul-betul memiliki kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online,” jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam keterangannya kepada wartawan.

Sosok AK ini pernah mendaftar seleksi sebagai teknisi di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada 2023, tetapi tidak lolos. Anehnya, AK justru malah dipekerjakan dan memiliki kewenangan untuk buka-tutup akses blokir judi online.

“Faktanya tersangka AK kemudian dipekerjakan dan diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online,” imbuhnya.

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

17 − 14 =