Suara Bersama

Hari Ini Sidang Perdana Rizieq Shihab Gugat Jokowi Digelar di PN Jakarta Pusat

Jakarta, Suarabersama.com – Sidang perdana gugatan pimpinan Pondok Pesantren Markaz Syariah, Rizieq Shihab, terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa, 8 Oktober 2024. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan kedudukan hukum para pihak. Majelis hakim yang memimpin sidang terdiri dari ketua Suparman, anggota Eko Aryanto, dan Rianto Adam Pontoh, dengan Panitera Pengganti Fakhri Bani Hamid.

Rizieq Shihab dan sejumlah rekannya menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebesar Rp5.246 triliun atas tuduhan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Selain Rizieq, para penggugat lainnya meliputi Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara, dan Soenarko. Terdapat sembilan poin petitum gugatan Rizieq, yaitu:

Pertama, meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ketiga, menghukum Jokowi membayar ganti kerugian materil sebesar Rp5.246,75 triliun untuk disetorkan ke kas negara.

Keempat, menghukum Jokowi membayar ganti kerugian immateriel kepada para penggugat sebesar Rp1.

Kelima, memerintahkan kepada negara untuk menahan biaya standar rumah bagi Jokowi sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 untuk kemudian disetorkan kepada kas negara.

Keenam, memerintahkan kepada negara untuk menahan seluruh uang pensiun Jokowi untuk kemudian disetorkan kepada kas negara.

Ketujuh, menetapkan pembayaran ganti kerugian materiel dan immaterial diambil dari aset kekayaan pribadi Jokowi, apabila terjadi kekurangan pembayaran, untuk kemudian disetorkan kepada kas negara.

Kedelapan, menghukum Jokowi untuk membayar paksa (dwangsom) sebesar Rp1 miliar setiap hari terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Kesembilan, menghukum Jokowi untuk meminta maaf secara terbuka dan mengakui telah membohongi masyarakat Indonesia.

Sementara itu, Dini Shanti Purwono, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, menyampaikan bahwa Istana tidak dapat memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai gugatan yang diajukan oleh Rizieq dan kawan-kawan, tetapi mereka akan memantau perkembangan gugatan tersebut.

(HP)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

four × one =