Jakarta, Suarabersama.com – Polda Metro Jaya bertindak cepat menangani kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa Juru Kamera Kompas TV, Bodhiya Vimala, saat meliput sidang vonis korupsi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa dalam waktu kurang dari 24 jam sejak insiden pada 12 Juli 2024, pihaknya berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak kekerasan ini. “Kurang dari 1×24 jam sekitar tanggal 12 Juli 2024 sudah diamankan 2 orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau pengeroyokan,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Senin (15/7/2024).
Tambah Ari, tersangka berinisial MNM (54) dan S (49), keduanya telah ditetapkan sebagai pelaku. MNM (54) diduga memukul korban, sementara S (49) diduga menendang dan memukul korban serta merusak kamera korban.
Saat ini, keduanya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dengan surat perintah penahanan yang diterbitkan sejak 13 Juli 2024. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan 6 bulan penjara.
(HP)