Suara Bersama

Jokowi Mengesahkan Perpres Percepatan Pembangunan IKN

Jakarta, Suarabersama.com – Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), sebuah langkah strategis untuk mendorong pembangunan infrastruktur dan fasilitas penting di IKN. Dokumen perpres yang diterbitkan dan dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara ini secara khusus memberikan insentif dan kemudahan perizinan kepada investor yang berpartisipasi dalam proyek-proyek kunci di IKN.

Menurut isi perpres, pemerintah melalui Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), kementerian/lembaga terkait, dan pemerintah daerah akan memberikan insentif dan fasilitas perizinan usaha kepada pelaku usaha yang terlibat dalam pembangunan layanan dasar, sosial, dan fasilitas komersial di IKN. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dasar yang mendukung kehidupan sehari-hari dan kegiatan ekonomi di IKN.

Salah satu poin utama dalam perpres ini adalah kemampuan Kepala OIKN untuk menetapkan pelaku usaha pelopor berdasarkan kriteria tertentu, termasuk kesiapan dan komitmen untuk memulai pembangunan dalam waktu lima tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara. Dalam konteks ini, hak guna usaha diberikan dengan jangka waktu maksimal 190 tahun melalui dua siklus, yang masing-masing siklusnya berdurasi 95 tahun.

Selain itu, perpres juga mengatur mengenai jaminan hak guna bangunan dan hak pakai bangunan dengan ketentuan jangka waktu yang dapat diperpanjang, memberikan stabilitas hukum bagi investor dalam jangka panjang. Pemerintah juga menetapkan pengaturan terkait Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang akan diatur oleh OIKN saat mengelola pemerintahan daerah khusus di IKN.

Tujuan dari percepatan pembangunan IKN adalah untuk membentuk sebuah ekosistem kota modern yang layak huni, terutama di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan. Langkah ini diharapkan tidak hanya akan meningkatkan infrastruktur di IKN tetapi juga menggerakkan pertumbuhan ekonomi regional dan nasional melalui investasi yang lebih besar dan berkelanjutan. Dengan demikian, perpres ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi percepatan pembangunan IKN sebagai proyek strategis nasional yang ambisius dan berpotensi besar.

(XLY)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 × two =