Gugatan Gibran ke MK Jadi Sorotan, Rampai Nusantara Tekankan Stabilitas Pemerintahan

Gugatan Gibran ke MK Jadi Sorotan, Rampai Nusantara Tekankan Stabilitas Pemerintahan

Suarabersama.com – Ketua Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menyoroti gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak terhadap posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mardiansyah menilai gugatan tersebut memiliki dimensi politik tertentu. Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh Denny Indrayana dan pihak terkait tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan yang mereka ajukan ke MK.

“Sehingga apa pun yang dilakukan itu bukan lagi memperjuangkan nilai yang sesungguhnya, tapi memperjuangkan kepentingan politik dirinya maupun teman-teman yang memang merasa punya kepentingan yang sama dengan Denny Indrayana,” kata Mardiansyah dalam dialog Sapa Indonesia Malam KompasTV, Selasa (22/9/2026).

Ia juga berpendapat gugatan tersebut turut menyasar Joko Widodo dan putranya, Gibran Rakabuming. Mardiansyah mengaitkan pandangannya dengan perjalanan politik Denny Indrayana pada periode pemerintahan sebelumnya.

Menurut Mardiansyah, terdapat upaya untuk menjadikan sejumlah persoalan politik sebagai sasaran terhadap Jokowi dan keluarganya, termasuk Gibran yang kini menjabat sebagai wakil presiden.

“Sehingga dia coba untuk mengorkestrasi apa pun peluang yang bisa dijadikan sasaran untuk menargetkan Pak Jokowi dan keluarga, termasuk Mas Gibran sebagai wakil presiden,” katanya.

Mardiansyah juga menilai gugatan terhadap posisi Gibran dapat berkaitan dengan dinamika politik menuju 2029. Ia menyoroti sejumlah pihak yang terlibat dalam pengajuan gugatan dan latar belakang politik mereka.

“Kita lihat di situ kan juga banyak juga, di situ ada Refly Harun, ada Denny Indrayana dan lain-lain, Partai Umat dan lain sebagainya, yang kita tahu secara ruang politik yang mereka tempati memang jauh berseberangan dengan Pak Jokowi, apalagi dengan Mas Gibran,” ujarnya.

Sebelumnya, Denny Indrayana dan sejumlah pihak mengajukan gugatan ke MK mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Senin (21/9/2026), kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto membacakan petitum permohonan yang salah satunya meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden.

“Menyatakan diskualifikasi calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf R Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ucapnya.

Pemohon juga meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

“Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat,” ujar Bambang.

Dengan demikian, perkara tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum di MK, sementara sejumlah pihak memberikan pandangan berbeda mengenai latar belakang dan implikasi politik dari gugatan tersebut.(hni)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 + 13 =