Suarabersama.com – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mempersoalkan narasi yang dimuat dalam Rubrik Teropong Majalah Pembangunan Agama (MPA) Edisi No. 105/480/2026/TH.XXXXII halaman 28. Dalam opini berjudul “AWAS! Bahaya Laten Komunis” yang ditulis Pengurus Rubrik Teropong, Ramin Abd Wahid, terdapat penyebutan GMNI dalam konteks organisasi yang dikaitkan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Dalam tulisan tersebut disebutkan bahwa kaum Marxis di Indonesia terhimpun dalam PKI dan memiliki sejumlah organisasi massa yang disebut sebagai underbow partai.
“Ormas-ormas itu adalah GERWANI untuk kaum wanitanya, Pemuda Rakyat untuk kaum pemudanya, IPPI untuk pelajar, GMNI untuk mahasiswa, BTI untuk petani, SOBSI untuk kaum buruh, LEKRA untuk senimannya dan masih banyak lagi,” tulisnya.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Ketua DPP GMNI Bidang Agitasi dan Propaganda, Refi, menegaskan bahwa GMNI merupakan organisasi yang berasaskan Pancasila. Organisasi tersebut berdiri pada 23 Maret 1954 di Surabaya dan menggunakan ajaran Marhaenisme Bung Karno sebagai pedoman.
Refi menegaskan GMNI tidak memiliki hubungan sebagai bagian maupun underbow dari PKI. Menurutnya, organisasi mahasiswa yang secara historis dikenal sebagai underbow PKI adalah Consentrasi Gerakan Mahasiswa Indonesia (CGMI), yang kemudian dibubarkan bersama PKI pada 1966.
“Terlebih sejak PNI bubar, GMNI tidak pernah menjadi underbow partai politik manapun. Jadi apa yang dimuat dalam majalah MPA adalah kekeliruan yang fatal,” ujar Refi, Sabtu (19/9/2026).
Pihak redaksi MPA kemudian memberikan ralat sekaligus permohonan maaf atas kesalahan penulisan tersebut. Redaksi mengakui bahwa penyebutan GMNI dalam artikel tersebut seharusnya adalah CGMI. Kesalahan itu disebut terjadi dalam proses penulisan dan penyuntingan.
“Redaksi Majalah Mimbar Pembangunan Agama menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pembaca dan pihak-pihak yang terkait atas ketidakakuratan penulisan tersebut,” jelas pihak redaksi dalam keterangan tertulis, Minggu (20/9/2026).
Redaksi MPA menyatakan koreksi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab sekaligus komitmen untuk meningkatkan ketelitian dalam penerbitan berikutnya.
Meski telah mendapatkan ralat dan permohonan maaf, Refi menilai persoalan tersebut tidak cukup dipandang sebagai kesalahan ketik. Menurutnya, apabila kesalahan hanya terjadi pada singkatan, nama lengkap organisasi seharusnya tetap dapat ditulis secara tepat.
GMNI juga menyampaikan kekhawatiran bahwa narasi tersebut dapat mengaburkan pemahaman sejarah organisasi serta berdampak terhadap nilai moderasi beragama.
Atas polemik tersebut, GMNI mengajukan sejumlah tuntutan kepada Kementerian Agama, Kanwil Kemenag Jawa Timur, serta pihak terkait. Tuntutan itu antara lain meminta penarikan dan penghentian penyebaran Majalah MPA edisi yang memuat kesalahan tersebut.
Selain itu, GMNI meminta adanya permohonan maaf secara terbuka melalui media massa dan konferensi pers, pemuatan klarifikasi mengenai sejarah GMNI, serta evaluasi terhadap tim redaksi.
Sementara itu, Humas Kanwil Kemenag Jawa Timur memberikan penjelasan mengenai status penerbitan majalah tersebut.
“MPA merupakan unit usaha di KPRI Ikhlas Kanwil Kemenag Jatim,” jelas Humas Kanwil Kemenag Jawa Timur, Minggu (20/9/2026). (hni)

