Jakarta, suarabersama.com – Pemerintah memastikan akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menghormati setiap putusan MK. Namun, hingga kini pemerintah masih menunggu salinan resmi putusan tersebut untuk dipelajari secara menyeluruh.
“Apapun keputusan Mahkamah Konstitusi tentu kami hormati dan akan kami pelajari,” ujar Prasetyo Hadi saat berada di KA Nusantara Explorer di Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026).
Prasetyo menambahkan, kebijakan terkait penganggaran tidak dapat diputuskan pemerintah sendiri karena penyusunan APBN dilakukan bersama DPR. Karena itu, tindak lanjut atas putusan MK akan dibahas melalui mekanisme yang berlaku.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program MBG. Mahkamah memutuskan anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus memiliki pos anggaran tersendiri dan tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional pendidikan, paling lambat mulai APBN Tahun Anggaran 2028.
Dalam pertimbangannya, MK menilai tujuan utama MBG adalah mengatasi stunting dan persoalan kesehatan masyarakat, sehingga program tersebut lebih tepat dibiayai melalui alokasi anggaran khusus, bukan melalui perluasan definisi anggaran pendidikan.
Putusan itu juga menyatakan ketentuan penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG dalam APBN 2026 tetap berlaku, namun hanya bersifat sementara hingga pemerintah menyiapkan skema penganggaran yang terpisah sesuai batas waktu yang telah ditetapkan Mahkamah. (kls)



