JAKARTA, suarabersama.com – Kejaksaan Agung mengungkap dugaan praktik korupsi dalam proyek pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan nilai anggaran mencapai Rp1 triliun lebih.
Dalam kasus ini, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menemukan sejumlah kejanggalan sejak proses perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa kasus bermula dari pertemuan antara Andri dan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, pada awal 2025. Dalam pertemuan tersebut, Andri menawarkan perusahaannya untuk terlibat dalam proyek pengadaan di lingkungan BGN.
Setelah mengetahui adanya rencana pengadaan motor listrik dengan nilai sekitar Rp60 juta per unit, Andri disebut aktif menjalin komunikasi dengan pejabat terkait di BGN untuk memuluskan proyek tersebut.
Penyidik mengungkap PT YAT sebenarnya belum memenuhi syarat sebagai penyedia karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif. Namun untuk mengatasi kendala itu, tersangka diduga mengakuisisi perusahaan lain agar dapat memenuhi persyaratan administrasi dan memenangkan tender.
Tak hanya itu, Kejagung juga menemukan indikasi pengondisian dokumen pengadaan, termasuk Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Harga motor listrik diduga dinaikkan mendekati pagu anggaran yang telah disediakan.
Meski proyek belum sepenuhnya sesuai ketentuan, tersangka disebut tetap menerima pembayaran penuh. Penyidik juga menemukan dugaan manipulasi Berita Acara Serah Terima (BAST) yang seolah-olah menunjukkan kendaraan telah selesai dirakit dan memenuhi spesifikasi.
Padahal, hasil penyelidikan mengindikasikan spesifikasi maupun harga motor listrik yang diadakan tidak sesuai dengan standar barang milik negara sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah.
Kejagung kini terus mendalami kasus tersebut, termasuk menghitung besaran kerugian negara dan menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pengadaan motor listrik program MBG tersebut. (kls)



