Jakarta,Suarabersama.com – Penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah sejumlah lokasi yang terkait dengan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Kejagung, Kamis, mengatakan pihaknya mengerahkan tim untuk melakukan penggeledahan di Jakarta dan Bandung yang dimulai sejak pekan lalu dan masih berlangsung hingga saat ini.
“Lokasi penggeledahan pada beberapa saat yang lalu memang masih berlangsung pada beberapa tempat itu. Ada yang di Jakarta, ada yang di Bandung dan beberapa tempat lain,” kata Syarief.
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu mengatakan penggeledahan dilakukan untuk menemukan barang bukti terkait kasus korupsi yang melibatkan mantan ketua dan wakil Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut.
Dia menyebut, yang didapat di lokasi penggeledahan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik lainnya.
“Apa yang kami dapatkan di situ adalah kami masih fokus pada dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang mengarah kepada perbuatan para tersangka untuk melengkapi alat bukti yang ada,” ujarnya.
Terkait objek yang digeledah tim, dia menyebut sejumlah tempat yang digeledah merupakan kantor dan juga kediaman para tersangka.
“Ada kantor dan kediaman ketiga tersangka,” kata Syarief.
Dalam kasus ini, Jampidsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, Sony Sonjaya, serta Asep Yusuf Somantri dari swasta.
Hingga kini penyidik telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi dalam kasus tersebut. Untuk kerugian negara yang ditimbulkan masih dalam audit.
Dalam kasus ini tiga tersangka berperan dengan menunjuk yayasan-yayasan yang terafiliasi secara melawan hukum sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan diduga melakukan proses pengadaan, baik barang maupun jasa, secara melawan hukum.
Atas perbuatannya, tiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan tersangka Asep Yusuf Somantri dari swasta perannya diminta oleh tersangka Sony Sonjaya untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG.
Tersangka Sony Sonjaya melakukan perbuatan melawan hukum memberikan akses kepada Asep Yusuf Somantri untuk melakukan intervensi kepada tim verifikatur mitra MBG sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong, dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya.
Dalam kasus ini Asep Yusuf Somantri disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Tipikor dan Pasal 605 ayat (2), Pasal 606 tentang KUHP.



