Suara Bersama

usril Apresiasi Proses Hukum yang Objektif dan Transparan dalam Kasus Andrie Yunus

Suarabersama.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa putusan pengadilan terhadap empat personel TNI dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Andrie Yunus mencerminkan independensi lembaga peradilan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.

Menurut Yusril, proses peradilan telah berlangsung berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dan diputuskan secara objektif tanpa adanya campur tangan dari pihak mana pun. Karena itu, pemerintah menghormati sepenuhnya hasil putusan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.

“Pemerintah menghormati penuh putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim,” ujar Yusril, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Dalam perkara tersebut, empat anggota TNI dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara dengan masa pidana yang berbeda sesuai tingkat keterlibatan masing-masing. Sersan Dua Edi Sudarko divonis tiga tahun penjara, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dua tahun enam bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya dua tahun penjara, dan Letnan Satu Sami Lakka satu tahun enam bulan penjara.

Selain hukuman penjara, dua terdakwa yakni Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi juga dikenakan pidana tambahan berupa pemberhentian dari dinas militer.

Yusril menilai majelis hakim telah mempertimbangkan secara cermat tingkat kesalahan dan peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut. Menurutnya, variasi hukuman yang dijatuhkan menunjukkan adanya proses penilaian yang mendalam terhadap fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

Ia juga mengapresiasi keputusan hakim yang memberikan hukuman berbeda sesuai tingkat kesalahan para terdakwa dengan tetap memperhatikan tuntutan dari oditur militer.

Dalam pandangannya, terdapat pula putusan yang bersifat ultra petita atau melebihi tuntutan jaksa militer. Salah satu terdakwa menerima hukuman tiga tahun penjara, lebih tinggi dibanding tuntutan sebelumnya yang masing-masing meminta hukuman dua tahun enam bulan penjara bagi para terdakwa.

“Hal ini penting agar menjadi pelajaran bagi prajurit TNI yang lain untuk tidak mengulangi tindak pidana serupa,” kata dia.

Kasus ini bermula dari tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang dilakukan dengan tujuan memberikan pelajaran dan menciptakan efek jera karena korban dianggap telah melakukan tindakan yang dinilai merugikan citra institusi TNI.

Dalam persidangan terungkap bahwa para terdakwa merasa keberatan terhadap sejumlah aktivitas Andrie, termasuk saat melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI pada Maret 2025, pengajuan gugatan terhadap UU TNI ke Mahkamah Konstitusi, hingga berbagai kritik yang disampaikan terkait institusi militer.

Namun demikian, majelis hakim menilai tindakan yang dilakukan para terdakwa tidak dapat dibenarkan secara hukum. Perencanaan dan pelaksanaan penyiraman menggunakan air keras, yang diketahui dapat menyebabkan luka serius, dinyatakan sebagai perbuatan yang tidak layak dilakukan oleh anggota TNI.

Berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan, keempat terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 × 1 =