Suara Bersama

BPIP Klarifikasi Isu Diskriminasi Etnis dalam Seleksi Paskibraka Sulsel

Suarabersama.com – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menegaskan tidak ada unsur diskriminasi dalam proses seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat nasional di Sulawesi Selatan. Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi di media sosial terkait peserta asal Makassar berinisial CYL yang disebut gagal melaju ke seleksi pusat meski sebelumnya dikabarkan masuk dalam jajaran tiga besar hasil seleksi awal calon Paskibraka nasional dari Sulawesi Selatan.

Direktur Penyelenggaraan Program Paskibraka BPIP Pusat, Fuad Lutfi, menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi dilaksanakan secara profesional, objektif, dan mengacu pada pedoman nasional yang berlaku. Menurutnya, tidak ada pertimbangan yang berkaitan dengan suku, agama, ras, ataupun latar belakang tertentu dalam proses penentuan peserta.

Fuad menjelaskan bahwa setiap peserta memperoleh kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi berdasarkan indikator yang telah ditetapkan secara nasional.

“Seluruh peserta memiliki kesempatan yang sama dan dinilai berdasarkan indikator seleksi yang telah ditetapkan secara nasional,” kata Fuad, Kamis, 28 Mei 2026.

Terkait isu penggunaan bahasa daerah dalam sesi wawancara yang sempat menjadi sorotan, Fuad menegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan komponen penilaian yang menentukan kelulusan peserta.

Menurutnya, pertanyaan mengenai bahasa daerah hanya menjadi bagian dari dialog untuk melihat wawasan dan kemampuan komunikasi peserta sebagai perwakilan daerah.

“Itu hanya bagian dari dialog pewawancara untuk melihat kemampuan dan wawasan peserta secara umum, karena akan mewakili daerahnya,” katanya.

Fuad menambahkan, dialog dalam wawancara juga dapat berkembang pada berbagai topik lain seperti kemampuan bahasa asing, pengetahuan tentang budaya lokal, hingga potensi wisata daerah asal peserta.

“Dalam sesi wawancara, pewawancara membangun dialog dengan peserta untuk melihat wawasan mereka,” tutur Fuad.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses seleksi melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, panitia seleksi provinsi, hingga tim monitoring dan evaluasi dari pusat. Karena itu, keputusan akhir tidak ditentukan oleh satu individu maupun satu lembaga semata.

Pemerintah provinsi memfasilitasi jalannya seleksi melalui panitia daerah, sementara BPIP bersama Duta Pancasila Paskibraka Indonesia (DPPI) Pusat turut terlibat dalam proses penetapan peserta yang akan mengikuti seleksi nasional.

“Keputusan tidak ditentukan satu orang atau satu lembaga saja. Ini hasil penilaian lintas unsur sesuai pedoman nasional,” kata Fuad.

Ia menegaskan bahwa seleksi Paskibraka tidak hanya menitikberatkan pada nilai akademik maupun wawasan kebangsaan. Penilaian dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan kesiapan peserta dalam menjalankan tugas kenegaraan.

Aspek yang dinilai mencakup kesehatan, kesamaptaan, kemampuan peraturan baris-berbaris (PBB), kepribadian, wawasan kebangsaan, kesiapan mental, hingga disiplin peserta.

Fuad menjelaskan proses seleksi dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga verifikasi nasional. Dari setiap provinsi kemudian dipilih tiga pasang peserta yang berhak mengikuti tahapan seleksi pusat berdasarkan akumulasi nilai seluruh tahapan.

“Memang nanti ada ranking atau akumulasi nilai dari seluruh tahapan seleksi. Akumulasi nilai tertinggi itulah yang menjadi pertimbangan untuk diutus mengikuti seleksi tingkat pusat,” ujar Fuad.

Berdasarkan hasil akumulasi penilaian tersebut, CYL tidak termasuk dalam tiga besar peserta Sulawesi Selatan yang direkomendasikan mengikuti seleksi tingkat nasional.

Fuad mengimbau masyarakat untuk melihat proses seleksi secara utuh dan proporsional serta tidak hanya mengacu pada informasi yang beredar di media sosial.

“Tidak hanya berdasarkan potongan informasi yang beredar di media sosial,” katanya.

BPIP juga menyatakan siap berkoordinasi dengan panitia seleksi tingkat provinsi apabila terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

two + 15 =