Suara Bersama

Kejagung Tetapkan Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Jadi Tersangka Kasus CPO

Suarabersama.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait obstruction of justice perkara ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng korporasi.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti usai memeriksa Yeka pada Senin, 25 Mei 2026.

“Tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI tahun 2021-2026 sebagai tersangka,” ujar Syarief kepada wartawan di Kejagung, Senin, 25 Mei 2026.

Syarief menerangkan kasus tersebut berawal dari proses penanganan perkara dugaan korupsi ekspor minyak goreng yang sebelumnya menyeret mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana.

Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan adanya hambatan yang diduga berkaitan dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI yang disusun Yeka. Laporan yang awalnya membahas persoalan kelangkaan minyak goreng disebut berubah menjadi isu pencabutan Domestic Market Obligation (DMO).

“Bahwa Saudara YHF telah merubah materi laporan Ombudsman RI tersebut yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO atau Domestic Market Obligation untuk kepentingan ekspor yang disusun secara melawan hukum,” imbuhnya.

Menurut Kejagung, laporan hasil pemeriksaan tersebut kemudian dimanfaatkan oleh sejumlah pihak korporasi tersangka dalam perkara korupsi minyak goreng untuk menggugat Kementerian Perdagangan melalui PTUN maupun gugatan perdata.

Selain itu, dokumen tersebut juga digunakan dalam pleidoi para terdakwa korporasi sebagai bahan pertimbangan majelis hakim hingga berujung pada putusan ontslag. Beberapa korporasi yang disebut dalam perkara tersebut antara lain Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

“Sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan dalam putusan onslag perkara pidana CPO dengan terdakwa korporasi PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group di tingkat Pengadilan Negeri,” jelas dia.

Atas kasus tersebut, Yeka dijerat Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, Yeka resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

18 + 10 =