Banda Aceh, suarabersama.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menyoroti pola pengadaan proyek di Pemerintah Aceh yang dinilai minim proses tender dan lebih banyak menggunakan metode penunjukan langsung (PL).
Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Harun Hidayat, menyebut kondisi tersebut sebagai “red flag” atau tanda awal adanya potensi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa.
Pernyataan itu disampaikan Harun dalam rapat koordinasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh serta DPRK kabupaten dan kota se-Aceh di Banda Aceh.
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Pemerintah Aceh tahun 2026, hanya sekitar 0,92 persen proyek yang dilakukan melalui tender. Sementara metode penunjukan langsung mencapai 74 persen atau sekitar 7.722 paket kegiatan.
Menurut Harun, meski penunjukan langsung diperbolehkan secara aturan, jumlah yang terlalu dominan perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi membuka celah penyimpangan.
“Kondisi ini menjadi peringatan dini yang harus dimitigasi agar tidak berkembang menjadi tindak pidana korupsi,” ujarnya.
KPK meminta Inspektorat Aceh segera melakukan evaluasi terhadap proyek-proyek yang menggunakan skema penunjukan langsung, terutama yang diduga bermasalah atau terindikasi pemecahan proyek untuk menghindari proses lelang.
Harun menilai metode tender lebih aman karena memiliki mekanisme pengawasan dan transparansi yang lebih kuat dibanding penunjukan langsung.
Selain itu, KPK juga mengingatkan anggota legislatif di Aceh agar tidak mengintervensi proses pengadaan proyek pemerintah, baik yang berasal dari pokok pikiran (Pokir) maupun hasil Musrenbang.
KPK menegaskan eksekutif harus diberi ruang menjalankan proses pengadaan sesuai aturan tanpa tekanan maupun kepentingan tertentu.
Harun turut mengingatkan agar para pihak menghindari praktik gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, hingga pengaturan proyek yang dapat merugikan keuangan negara.
Menurutnya, pencegahan sejak dini menjadi langkah penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Aceh. (kls)



