Jakarta, suarabersama.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan aturan baru tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) yang mewajibkan seluruh ekspor dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah.
Kebijakan tersebut diumumkan Prabowo dalam rapat paripurna di DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA.
Menurut Prabowo, langkah tersebut bertujuan memperkuat pengawasan sekaligus memastikan hasil kekayaan alam Indonesia memberi manfaat lebih besar bagi kesejahteraan rakyat.
“Seluruh penjualan ekspor komoditas SDA seperti kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal,” ujar Prabowo.
Ia menjelaskan, BUMN nantinya berfungsi sebagai jalur pemasaran resmi atau marketing facility yang akan meneruskan hasil penjualan kepada pelaku usaha pengelola komoditas tersebut.
Pemerintah menilai sistem baru ini akan mempermudah pengawasan transaksi ekspor, meningkatkan transparansi, serta memperkuat kontrol negara terhadap perdagangan SDA strategis.
Sebagai tindak lanjut aturan tersebut, Danantara Indonesia membentuk badan baru bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia.
CEO Danantara, Rosan Roeslani mengatakan badan tersebut akan fokus mengelola dan memantau transaksi ekspor SDA secara lebih transparan.
Rosan menjelaskan, pada tahap awal mulai Juni hingga Desember 2026, seluruh transaksi ekspor masih bersifat pelaporan sebelum sistem berjalan penuh. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperkuat tata kelola ekspor nasional sekaligus meningkatkan nilai tambah hasil sumber daya alam Indonesia di pasar global. (kls)



