Jakarta, suarabersama.com – Kementerian Dalam Negeri mengingatkan seluruh pemerintah daerah di Tanah Papua agar mengelola dana Otonomi Khusus (Otsus) secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya Orang Asli Papua (OAP).
Pesan itu disampaikan Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Pemerintahan Desa dan Pembangunan Perbatasan, Hoiruddin Hasibuan, dalam forum koordinasi strategis percepatan pembangunan Papua di Timika, Senin.
Menurut Hoiruddin, tata kelola pemerintahan yang baik menjadi kunci utama agar dana Otsus benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Papua.
“Pengelolaan sumber daya, termasuk dana Otsus, harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran agar manfaatnya dirasakan langsung oleh Orang Asli Papua,” ujarnya.
Forum tersebut dihadiri kepala daerah dari seluruh wilayah Papua. Dalam kesempatan itu, Kemendagri menekankan pentingnya sinergi antara gubernur, DPR Papua, Majelis Rakyat Papua (MRP), bupati, wali kota, hingga DPRK dalam menjalankan Otsus Papua.
Selain kolaborasi antarlembaga, pemerintah juga menyoroti pentingnya penguatan kapasitas teknokrat di daerah agar kebijakan dan penggunaan anggaran lebih efektif menjawab kebutuhan masyarakat.
Kemendagri juga terus memperkuat kelembagaan Otsus Papua melalui pembentukan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua dan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua.
Menurut Hoiruddin, kedua lembaga itu diharapkan menjadi penghubung antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyelesaikan berbagai persoalan strategis pembangunan Papua.
Pemerintah daerah juga diminta aktif membangun komunikasi dan sinkronisasi kebijakan dengan lembaga tersebut.
Selain itu, Kemendagri menekankan pentingnya percepatan penyusunan regulasi turunan Otsus Papua, seperti Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi), agar implementasi kewenangan khusus di Papua memiliki kepastian hukum yang jelas.
Pemerintah pusat juga mendorong percepatan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2024 tentang Majelis Rakyat Papua guna memperkuat kelembagaan representasi kultural Orang Asli Papua.
Di sisi lain, Kemendagri menilai sensus Orang Asli Papua menjadi langkah penting untuk memastikan program afirmasi dan kebijakan Otsus berjalan tepat sasaran.
“Data yang valid dan terintegrasi menjadi fondasi penting agar perlindungan dan pemberdayaan Orang Asli Papua benar-benar efektif,” kata Hoiruddin.
Kemendagri berharap seluruh pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terus memperkuat kolaborasi agar pelaksanaan Otsus Papua benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (kls)



