Jakarta, Suarabersama.com – Indonesia dan Amerika Serikat resmi menandatangani kerjasama bidang pertahanan pada Senin (13/4) melalui pernyataan kerjasama pertahanan (MDCP) antara kedua negara. Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI menjamin bahwa kedaulatan Indonesia tetap terjaga dalam perjanjian tersebut.
Menteri Pertahanan Indonesia Sjafrie Sjamsuddin berkunjung ke markas Pentagon di AS dan bertemu dengan Menteri Pertahanan AS, Pete Hegseth untuk membahas kerjasama tersebut. Dalam rilis resmi dari kedua kementerian tersebut, MDCP dilaksanakan sebagai sarana pendidikan dan pelatihan komponen militer untuk kedua belah pihak dengan fokus pada Angkatan Laut (AL).
“Dalam MDCP, AS dan Indonesia akan melakukan pendalaman dalam berbagai bidang, termasuk mengembangkan alutsista dan sistem pertahanan bersama dalam bidang maritim, permukaan laut dan sistem nirawak, serta bekerjasama dalam perawatan alutsista untuk meningkatkan kesiapan operasional. Selain itu kedua belah pihak akan meningkatkan latihan komando pasukan khusus untuk kedua negara,” bunyi pernyataan bersama kedua kementerian.
Menurut Kepala Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemhan RI, Brigjen TNI Rico Sirait, kesepakatan tersebut juga merupakan pengembangan dari program International Military Education and Training (IMET) untuk pendidikan pasukan militer TNI. ”Pertemuan ini merupakan line of departure bagi penguatan program International Military Education and Training (IMET), melalui pengembangan capacity building dan human invest dalam bidang pendidikan dan latihan, termasuk untuk pasukan khusus,” jelas Rico pada Selasa (14/4) sebagaimana dikutip dari Antara.
Kesepakatan ini sempat mengundang pertanyaan dari masyarakat. Sebab, rumor yang beredar menyatakan salah satu persetujuan dalam perjanjian MDCP adalah memberikan akses bebas untuk pemerintahan dan militer AS untuk memasuki koridor udara Indonesia tanpa izin khusus case-by-case (tiap kasus, atau dengan kata lain tiap kali lewat) dalam kepentingan darurat, penanggulangan krisis, dan latihan bersama.
Menanggapi hal tersebut, Brigjen Rico memastikan persetujuan tersebut bukan bagian dari MDCP, dan kedaulatan udara Indonesia tetap terjamin. Selain itu, kerjasama MDCP dibuat dengan mempertimbangkan keuntungan bagi Indonesia.
“Itu (izin khusus) tidak ada dalam MDCP. Seluruh bentuk kerja sama tetap harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia dan tidak boleh mengurangi prinsip dasar kedaulatan negara, kemandirian kebijakan nasional, serta posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif,” tegas Brigjen Rico.
Pun demikian, Brigjen Rico membenarkanadanya usulan dari pihak Paman Sam mengenai izin terbang tersebut. Kemhan dan pemerintah masih pikir-pikir mengenai usulan izin terbang khusus tersebut, tentu dengan mengedepankan kedaulatan negara.
”Terkait Letter of Intent (LoI) Overflight Clearance, Kemhan menegaskan bahwa hal tersebut merupakan usulan dari pihak Amerika Serikat yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan internal Pemerintah Indonesia. Setiap langkah ke depan akan dilakukan secara hati-hati, terukur, dan melibatkan mekanisme resmi pemerintah sesuai kewenangan masing-masing instansi terkait,” jelas Brigjen Rico.



