Suara Bersama

Menaker Pastikan RUU Ketenagakerjaan Responsif terhadap Perubahan Dunia Kerja

Jakarta, Suarabersama.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkap sejumlah poin strategis yang akan diatur dalam revisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang ditargetkan rampung pada Oktober 2026.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa penyusunan regulasi tersebut dilakukan dengan menjaring aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, sejalan dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, serta melalui pembahasan bersama DPR.

“Hasil serap aspirasi terkait dengan kebijakan pengupahan PKWT, alih daya, PHK, serap aspirasi terkait dengan tata kelola hubungan industrial yang lebih adaptif, adil, dan berkelanjutan, terkait klasifikasi pekerjaan, sistem pengawasan, dan seterusnya,” kata Yassierli dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Yassierli menjelaskan bahwa Kemnaker telah melaksanakan proses penyerapan aspirasi di 13 wilayah dan 38 provinsi secara hybrid, dengan melibatkan sekitar 2.000 pemangku kepentingan yang terdiri atas unsur pengusaha, serikat pekerja, akademisi, dan pemerintah daerah.

Ia menegaskan bahwa proses penajaman substansi akan terus dilakukan guna memastikan regulasi yang disusun selaras dengan amanat putusan MK serta mampu menjawab dinamika dunia kerja yang terus berkembang.

Selain revisi UU Ketenagakerjaan, pemerintah juga mendorong percepatan pembahasan regulasi lain di bidang ketenagakerjaan, seperti RUU Pekerja Gig serta revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Menurut Yassierli, RUU Pekerja Gig akan memuat perlindungan bagi pekerja informal, termasuk pengemudi ojek online dan kurir. Sementara itu, revisi UU Keselamatan Kerja ditujukan untuk menyesuaikan sistem kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dengan perkembangan ekosistem ketenagakerjaan nasional.

“Tidak hanya Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru, tetapi UU Pelindungan Pekerja Gig dan revisi UU K3 ini semoga bisa kita realisasikan, atau sebagian kita mulai tahun ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pembahasan dan pengesahan UU Ketenagakerjaan yang baru ditargetkan selesai sebelum Oktober 2026, sesuai dengan amanat Putusan MK Nomor 168.

“Kita masih punya waktu sampai dengan Oktober 2026 ini. Karena itu DPR dalam waktu dekat akan membuka diri untuk berdialog secara komprehensif dengan semua pemangku kepentingan, baik dengan serikat pekerja, dengan pengusaha, dan lain-lain,” kata Dasco.

Pemerintah bersama DPR menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam penyusunan regulasi guna menghasilkan kebijakan ketenagakerjaan yang adaptif, berkeadilan, dan berkelanjutan. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

nineteen − 2 =