Jakarta, suarabersama.com – Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mengingatkan agar penyusunan RUU Perampasan Aset dilakukan secara cermat karena berpotensi bertentangan dengan prinsip hukum dan konstitusi.
Ia menyoroti skema perampasan aset tanpa putusan pidana (non-conviction based) yang dinilai tidak sejalan dengan sistem hukum Indonesia. Menurutnya, pendekatan tersebut lebih menitikberatkan pada objek atau barang (in rem), sementara sistem nasional menganut prinsip in personam yang berfokus pada pelaku.
Soedeson menilai mekanisme tersebut berisiko melanggar hak konstitusional warga negara, khususnya perlindungan terhadap kepemilikan harta sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Ia juga menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah tanpa putusan pengadilan yang sah.
Dalam perspektif hukum perdata, ia menambahkan, proses peralihan hak atas aset memiliki tahapan yang ketat, mulai dari kesepakatan hingga penyerahan administratif. Jika tahapan ini diabaikan, negara berpotensi melakukan tindakan yang prematur secara hukum.
Ia menekankan bahwa penyitaan seharusnya dilakukan terlebih dahulu, baru kemudian diikuti perampasan setelah adanya putusan pengadilan. Tanpa proses tersebut, langkah perampasan dinilai berbahaya.
Selain itu, Soedeson juga mengkritisi wacana penghapusan unsur kerugian negara dalam RUU tersebut. Jika hanya berfokus pada unsur penipuan (fraud), ia khawatir penegakan hukum menjadi terlalu luas dan berpotensi menyasar aparatur sipil negara tanpa batas yang jelas.
Saat ini, Komisi III DPR masih menghimpun masukan dari berbagai kalangan melalui rapat dengar pendapat. Namun, pembahasan resmi RUU tersebut bersama pemerintah belum dijadwalkan. (kls)



