Jakarta, suarabersama.com – Pemerintah mengambil langkah strategis untuk mengantisipasi potensi krisis energi global dengan mempercepat implementasi program biodiesel B50 dan memperketat distribusi bahan bakar minyak (BBM).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, kebijakan mandatori B50—campuran 50 persen biodiesel berbasis sawit dan 50 persen solar—akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Menurut Airlangga, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kemandirian energi sekaligus menekan ketergantungan pada bahan bakar fosil. Ia menyebut implementasi teknis telah dipersiapkan, termasuk kesiapan Pertamina dalam proses pencampuran bahan bakar.
Program B50 diperkirakan mampu mengurangi konsumsi BBM fosil hingga 4 juta kiloliter. Selain itu, pemerintah memperkirakan adanya penghematan anggaran subsidi energi yang cukup besar.
“Dalam enam bulan, potensi penghematan bisa mencapai sekitar Rp48 triliun,” ujar Airlangga.
Selain mendorong efisiensi energi, pemerintah juga memperketat pengawasan distribusi BBM. Salah satu langkah yang ditempuh adalah pembatasan pembelian harian menggunakan sistem barcode melalui aplikasi MyPertamina.
Pembelian BBM untuk kendaraan pribadi dibatasi maksimal 50 liter per hari, sementara ketentuan berbeda diterapkan bagi kendaraan umum dan layanan publik.
Kebijakan ini diperkuat melalui aturan dari BPH Migas yang mengatur kuota serta segmentasi konsumen BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar.
Langkah-langkah tersebut diambil sebagai respons atas dinamika global, khususnya konflik di Timur Tengah yang berpotensi mengganggu pasokan energi dunia. Pemerintah menilai perlu ada pengendalian konsumsi agar distribusi energi tetap tepat sasaran dan stabil.
Dengan kombinasi kebijakan B50 dan pengetatan distribusi, pemerintah berharap dapat menjaga ketahanan energi nasional sekaligus melindungi kondisi fiskal di tengah ketidakpastian global. (kls)



