Suara Bersama

98 Resolution Network Beberkan Program Prabowo yang Sejalan Mandat Reformasi 98

Jakarta,Suarabersama.com – Sebanyak setidaknya 58 aktivis 98 yang tergabung dalam 98 Resolution Network membeberkan sejumlah program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka yang sejalan dengan mandat Reformasi 1998. Tak hanya mandat reformasi, 98 Resolution Network menilai banyak program pemerintahan Prabowo-Gibran yang selaras dengan amanat demokratisasi ekonomi yang tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945.

Hal itu disampaikan 98 Resolution Network untuk memperingati 28 tahun Reformasi 1998 yang dikutip, Jumat (22/5/2026).

“Pada kesempatan memperingati 28 tahun reformasi, kami perlu menjelaskan pandangan dan program pemerintahan Prabowo-Gibran yang sejalan dengan mandat reformasi tahun 1998 dan amanat demokratisasi ekonomi yang tertuang dalam UUD 1945, khususnya Pasal 33,” tulis 98 Resolution Network dalam keterangannya.

Selaku eksponen gerakan reformasi, 98 Resolution Network mengajak seluruh pelaku reformasi untuk melakukan introspeksi, terutama ketika perjalanan reformasi telah mendekati usia kekuasaan Orde Baru yang berlangsung 32 tahun. Introspeksi itu sangat penting karena sepanjang 28 tahun reformasi justru terjadi ketimpangan antara pencapaian demokrasi politik yang tidak disertai terwujudnya demokratisasi ekonomi dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Setahun lalu, atau saat peringatan 27 tahun reformasi, 98 Resolution Network telah menegaskan demokratisasi politik yang telah dicapai era reformasi dapat terus terjaga melalui pelembagaan institusi demokrasi dan pelembagaan masyarakat sipil.

“Capaian itu hadir dalam wujud kemerdekaan pers, kemerdekaan menyampaikan pendapat, penyelenggaraan Pemilu secara berkala, serta kemerdekaan berserikat dan mendirikan partai politik sebagaimana dijamin oleh UUD 1945,” katanya.

https://cloudinary-a.akamaihd.net/dzvyafhg1/image/upload/v1779258795/investortrust-bucket/images/1779258795297.jpg
Presiden Prabowo Subianto saat Rapat Paripurna DPR, di Kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Foto: Kris – Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

Namun, 98 Resolution Network menilai demokratisasi politik tidak berjalan simultan dengan demokratisasi ekonomi. Dengan demikian yang terjadi adalah pseudo-demokrasi atau demokrasi semu. Apalagi ketika sumber-sumber kekayaan negara berupa tanah, air, sumber daya alam dan kekayaan negara dikuasai oleh segelintir kelompok yang disebut serakahnomic, maka yang terjadi adalah pembajakan demokrasi politik yang berjalan secara simultan dengan pembajakan hajat hidup rakyat banyak.

Untuk itu, pada momentum peringatan 28 tahun reformasi, 98 Resolution Network mengajak kembali kepada amanat para pendiri bangsa. Dikatakan, Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 bertujuan menghadirkan negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia, membebaskan rakyat dari kemiskinan dan kebodohan, demi mewujudkan amanat penderitaan rakyat. Pelaksanaan amanat reformasi harus diletakan di atas amanat dan konsensus dasar yang melahirkan dan memerdekakan Indonesia.

Dalam upaya mewujudkan amanat penderitaan rakyat tersebut, sistem demokrasi dipilih Indonesia menurut Bung Karno bukanlah demokrasi liberal ala barat, melainkan sosio-demokrasi. Menurut Bung Karno, demokrasi liberal ala Barat hanya menjamin hak rakyat untuk bebas berpendapat dan bebas memilih di kotak suara. Namun di saat yang sama, rakyat tidak mendapat kemudahan akses dalam mengelola sumber kekayaan negara yang dapat membebaskannya dari kemiskinan.

“Suara rakyat selalu kalah oleh suara modal karena opini publik yang membentuk kesadaran palsu rakyat dikendalikan oleh pemilik modal, sehingga aspirasi mayoritas rakyat ditenggelamkan oleh opini kepentingan kaum serakahnomic,” katanya.

Dengan kondisi itu, 98 Resolution Network menilai pentingnya menjelaskan pandangan dan program pemerintahan Prabowo-Gibran yang sejalan dengan mandat reformasi tahun 1998 dan amanat demokratisasi ekonomi yang tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945.

Pertama, salah satu tuntunan gerakan reformasi, yakni sita harta koruptor untuk subsidi rakyat telah dijalankan Presiden Prabowo. Beberapa di antaranya dengan penyitaan uang korupsi sejumlah Rp 13,25 triliun terkait korupsi CPO yang melibatkan Wilmar Group, penyitaan uang korupsi senilai Rp 11,42 triliun terkait denda administrasi pelanggaran kawasan hutan dan lahan yang melibatkan multikorporasi. Kemudian, penyitaan uang korupsi terkait makelar kasus di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan Zarof Ricar senilai Rp 920 miliar dan emas sebanyak 51 Kg. Selanjutnya, pemberantasan korupsi mafia migas yang diduga melibatkan gembong mafia migas Riza Chalid yang selama ini tidak tersentuh hukum.

“Presiden Prabowo menegaskan bahwa uang sitaan hasil kejahatan korupsi tersebut akan digunakan untuk kepentingan rakyat, membangun sekolah rakyat, kampung nelayan, dan lainnya,” katanya.

https://cloudinary-a.akamaihd.net/dzvyafhg1/image/upload/v1778677066/investortrust-bucket/images/1778677065756.jpg
Presiden Prabowo Subianto bertepuk tangan saat Jaksa Agung ST Burhanuddin secara simbolis menyerahkan lahan seluas 2,3juta hektare hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diwakili oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa di halaman gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Foto: BPMI Setpres/Cahyo.

Kedua, pendekatan pemberantasan korupsi lebih progresif terkait korupsi terhadap sumber pendapatan/penerimaan negara yang sejalan dengan mandat reformasi. Selama ini, katanya, pemberantasan korupsi hanya fokus pada korupsi belanja negara yang nilainya tidak sebesar korupsi terhadap sumber pendapatan/penerimaan negara. Pendekatan pemberantasan korupsi yang dipakai Prabowo lebih menekankan pada praktik inefisiensi yang memboroskan anggaran, mencegah dan menindak sumber kebocoran dari hulu pendapatan/penerimaan negara. Pendekatan progresif pemberantasan korupsi tersebut menyasar korupsi pengelolaan SDA dan penyalahgunaan izin konsesi.

“Sebagai contoh, pemerintah mencegah dan menindak kebocoran pendapatan negara melalui praktik miss-invoicing yang diperkirakan mencapai Rp 100 triliun per tahun dan transfer pricing sekitar Rp 75 triliun per tahun,” paparnya.

Ketiga, Prabowo melakukan pendekatan penertiban kawasan hutan dan lahan ilegal dengan membentuk Satgas PKH yang sejalan dengan tuntutan reformasi agraria dan mandat Pasal 33 UUD 1945. Satgas PKH yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 pada 4 Februari 2025 ini untuk menertibkan penguasaan kawasan hutan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan, mempercepat penagihan denda administratif yang mandek sejak tenggat UU Cipta Kerja berakhir November 2023, dan mengembalikan aset sumber daya alam kepada negara untuk kemakmuran rakyat. Satgas PKH diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.

“Satgas PKH telah berhasil menyita lahan dengan total kumulatif 5.901.512,89 hektare atau 5,9 juta Ha dengan perincian 5.889.141,31 hektare perkebunan kelapa sawit dan 12.371,58 hektare pertambangan. Lahan dan kebun yang disita akan diredistribusi untuk dikelola oleh rakyat melalui koperasi,” katanya.

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

19 + 7 =