Suara Bersama

Pengamat Selamat Ginting Soroti Kasus Andrie Yunus, Hukum Militer Dinilai Tetap Relevan

Jakarta, Suarabersama.com – Analis Politik dan Militer dari Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting turut menyoroti proses penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Ia menilai bahwa proses hukum terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terduga pelaku perlu tetap diawasi secara ketat agar berjalan sesuai prinsip-prinsip demokrasi.

Menurut Selamat, dalam sistem demokrasi modern, militer memiliki posisi yang khas. Institusi militer merupakan alat negara yang memiliki legitimasi untuk menggunakan kekuatan, tetapi pada saat yang sama tetap harus tunduk pada aturan hukum. Dari kondisi tersebut lahirlah konsep lex specialis dalam sistem hukum militer.

”Sebuah sistem hukum khusus yang membedakan prajurit militer seluruh dunia dari warga sipil,” kata dia dalam keterangan resmi pada Jumat (20/3).

Seiring berjalannya penyelidikan, muncul polemik terkait mekanisme peradilan yang akan digunakan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Opsi yang muncul meliputi peradilan militer, peradilan umum, hingga peradilan koneksitas. Selamat menjelaskan bahwa secara historis maupun konseptual, keberadaan hukum militer tidak dapat dipandang sebagai bentuk penyimpangan.

Ia menilai sistem hukum militer memang dibutuhkan karena karakter tugas militer tidak sepenuhnya dapat diatur dengan hukum sipil biasa. Di dalamnya terdapat unsur disiplin tinggi, loyalitas terhadap rantai komando, serta kebutuhan pengambilan keputusan yang cepat dalam berbagai situasi.

Selain itu, hukum militer juga menempatkan kerahasiaan tugas sebagai prioritas utama, baik dalam operasi tempur maupun kegiatan intelijen. Pelanggaran terhadap kerahasiaan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius karena berpotensi membahayakan pertahanan dan keamanan negara.

”Oleh karena itu, banyak negara, termasuk Indonesia, mengadopsi sistem hukum militer melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, yang menegaskan bahwa prajurit diadili berdasarkan statusnya sebagai militer,” jelas dia.

Selamat juga menegaskan bahwa Indonesia bukan satu-satunya negara yang menerapkan sistem hukum militer. Amerika Serikat, misalnya, memiliki Uniform Code of Military Justice, sedangkan Inggris menggunakan Armed Forces Act. Ia menilai hampir semua negara saat ini mengakui pentingnya sistem hukum militer untuk mengatur institusi pertahanan.

Terkait mekanisme peradilan koneksitas, Selamat menjelaskan bahwa sistem tersebut biasanya diterapkan jika pelaku melibatkan unsur militer dan sipil secara bersamaan. Dalam kondisi itu, proses penyidikan dapat dilakukan bersama oleh Polisi Militer dan Kejaksaan Agung. Namun dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, seluruh terduga pelaku merupakan prajurit aktif, sehingga yurisdiksinya cenderung berada dalam lingkup peradilan militer.

Meski demikian, Selamat mengakui adanya keraguan publik terhadap transparansi serta akuntabilitas proses peradilan militer. Ia menilai persoalan utama bukan semata pada berat atau ringannya hukuman, tetapi pada legitimasi proses hukum itu sendiri. Hukuman berat tidak selalu menghadirkan rasa keadilan apabila prosesnya tidak transparan dan akses publik terbatas.

”Dalam konteks itu, kepercayaan publik menjadi taruhan. Militer harus menjawab keraguan publik tersebut,” kata dia.

Menurut Selamat, hal tersebut membutuhkan komitmen bersama dari berbagai pihak di lingkungan TNI. Pusat Penerangan (Puspen) TNI diharapkan mampu memberikan penjelasan yang jelas kepada publik. Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI juga perlu memberikan edukasi hukum kepada para prajurit. Sementara itu, Oditur Militer diharapkan menyampaikan tuntutan yang mampu menjawab keraguan masyarakat, dan Polisi Militer harus bekerja secara profesional dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

Ia juga menambahkan bahwa dalam sistem hukum militer tersedia berbagai jenis hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Namun demikian, penerapan hukum militer yang dalam beberapa aspek lebih keras dibandingkan hukum sipil tetap harus menjunjung prinsip keterbukaan, akuntabilitas, serta rasa keadilan bagi masyarakat.

”Kasus Andrie Yunus menjadi pengingat penting bahwa hukum khusus tidak boleh menjadi ruang tertutup. Jika lex specialis dipertahankan maka tetap harus diawasi dan disesuaikan dengan prinsip demokrasi, kekhususan justru dapat menjadi fondasi profesionalisme militer,” tegasnya. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 × 1 =