Suara Bersama

Kejagung Sita Dokumen Usai Geledah Kantor Ombudsman soal Kasus Migor

Jakarta, suarabersama.com – Tim penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita sejumlah barang bukti setelah melakukan penggeledahan di kantor Ombudsman Republik Indonesia serta rumah salah satu komisionernya, Yeka Hendra Fatika. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan perintangan proses hukum pada perkara korupsi ekspor minyak goreng.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penggeledahan dilakukan di kediaman Yeka yang berada di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Menurut Syarief, dari penggeledahan di dua lokasi tersebut penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.

Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan

Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara minyak goreng.

Kasus ini berkaitan dengan perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) beserta turunannya yang terjadi pada periode Januari hingga April 2022.

Dalam perkara tersebut, sejumlah pihak telah dinyatakan sebagai terpidana, termasuk Marcella Santoso serta tiga korporasi besar yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Diduga Berkaitan dengan Gugatan di PTUN

Kejagung juga menelusuri dugaan keterkaitan penggeledahan tersebut dengan gugatan perdata yang diajukan oleh tiga korporasi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ombudsman disebut diduga sempat memberikan rekomendasi yang berkaitan dengan gugatan tersebut.

Menurut Anang, aspek ini sedang didalami penyidik karena berkaitan dengan proses hukum terhadap putusan lepas (onslag) yang pernah dijatuhkan dalam perkara korupsi minyak goreng.

Dugaan Suap untuk Putusan Lepas

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mengungkap adanya dugaan praktik kolusi antara pengacara dan hakim dalam perkara tersebut. Disebutkan terdapat komitmen dana sekitar 2,5 juta dolar AS atau setara kurang lebih Rp40 miliar yang diduga disiapkan untuk memuluskan putusan lepas bagi terdakwa korporasi.

Ketiga perusahaan yang dimaksud adalah PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group yang terseret dalam kasus korupsi ekspor CPO dan produk turunannya pada awal 2022. Penyidik saat ini masih mendalami berbagai barang bukti yang telah disita guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan perintangan proses hukum tersebut. (kls)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 × five =