Suara Bersama

Tanggung Jawab Komprehensif Pemulihan Martabat dan Ekologi Aceh

Jakarta,Suarabersama.com –  BENCANA banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh pada November 2025 telah meninggalkan duka mendalam. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana mencatat 961 jiwa meninggal dunia dan lebih dari satu juta warga mengungsi di tiga provinsi Sumatra. Namun, di balik angka-angka tersebut, tersimpan narasi yang jauh lebih pahit: bahwa bencana ini bukan sekadar fenomena hidrometeorologi biasa, melainkan sebuah bencana ekologi terencana (ekosida) yang merupakan akumulasi dari kebijakan tata ruang yang korup dan kegagalan negara dalam melindungi kawasan hulu sungai.

Membongkar Mitos “Bencana Alam”

Selama ini pemerintah cenderung merespons bencana dengan narasi “cuaca ekstrem” dan “fenomena atmosfer”. Memang benar, Siklon Tropis Senyar dan curah hujan di atas 300 milimeter berkontribusi terhadap tingginya debit air. Namun, sebagaimana diingatkan pakar geospasial ITB, banjir tidak hanya tentang hujan, tetapi tentang bagaimana air diterima, diserap, dan dikelola oleh permukaan bumi.

Temuan lapangan membuktikan adanya kerusakan struktural di wilayah hulu. Sehari sebelum banjir menerjang Beutong Ateuh pada 26 November 2025, Apel Green Aceh menemukan 30 meter kubik kayu gelondongan di Desa Babah Suak, wilayah yang menjadi koridor penghubung antara Kawasan Ekosistem Leuser dan hutan Ulu Masen. Ini adalah temuan kedua di tahun 2025, setelah sebelumnya ditemukan kasus serupa di Nagan Raya pada Mei lalu.

Data dari Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) menunjukkan bahwa Kabupaten Nagan Raya kehilangan 5.127 hektare tutupan hutan dalam periode 2018-2024, dengan kehilangan terbesar seluas 1.052 hektare terjadi pada tahun 2024 saja. Forest Watch Indonesia mencatat secara keseluruhan, hutan Aceh berkurang sekitar 177.000 hektare dalam tujuh tahun terakhir, setara 2,5 kali luas Singapura.

Yang lebih memprihatinkan, deforestasi ini tidak semata-mata akibat penebangan liar. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mencatat Aceh dibebani empat izin kehutanan dengan total konsesi 207.177 hektare, serta 31 izin tambang dengan luas konsesi 156.741 hektare. Tambang emas ilegal juga merajalela, dengan 2.318 hektare aktivitas pertambangan berada di dalam Kawasan Ekosistem Leuser. Ketika hutan lindung dan kawasan resapan air berubah fungsi menjadi konsesi ekstraktif, maka “bencana alam” hanyalah soal waktu.

Kegagalan Respons di Fase Kritis

Jika kerusakan hulu adalah “dosa masa lalu” yang terus berulang, maka respons terhadap bencana ini memperlihatkan kegagalan sistemik lainnya. Dalam tujuh hari pertama pascabencana, warga bertahan secara mandiri sementara logistik pemerintah terhambat birokrasi. Gubernur Aceh Muzakir Manaf bahkan mengungkapkan adanya korban meninggal bukan karena terseret banjir, melainkan karena kelaparan di wilayah terisolasi.

Empat kepala daerah di Aceh telah blak-blakan menyatakan angkat tangan dan memohon bantuan Presiden karena ketidakmampuan menangani darurat bencana. Namun alih-alih menetapkan status bencana nasional sebagaimana diamanatkan UU Nomor 24 Tahun 2007, pemerintah hanya menggunakan istilah “prioritas nasional” sebuah gimik yang tidak dikenal dalam kerangka penanggulangan bencana.

Sistem peringatan dini (Early Warning System) yang seharusnya berfungsi organik di tingkat desa pun tidak berjalan. Pakar ITB menegaskan pentingnya sistem peringatan dini yang komunikatif dan mudah dipahami masyarakat, bukan sekadar akurat secara ilmiah. Namun yang terjadi, negara baru hadir saat air sudah setinggi atap, ketika nyawa sudah melayang dan harta benda sudah hanyut.

Urgensi Lembaga Setingkat BRR

Di sinilah letak urgensi pembentukan lembaga ad-hoc setingkat Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias. Mekanisme birokrasi pemerintah daerah saat ini terbukti tidak sanggup menangani skala kehancuran yang bersifat luar biasa. Ketua Pusat Studi Manajemen Bencana UPN Veteran Yogyakarta, Eko Teguh Paripurno, menegaskan perlunya badan yang memiliki kewenangan kuat dan terintegrasi lintas sektor menjadi “dirijen orkestra pemulihan”.

Namun BRR versi 2026 tidak boleh sekadar replika masa lalu. Lembaga ini harus memiliki mandat yang lebih luas: tidak hanya membangun kembali infrastruktur fisik, tetapi juga memulihkan ekologi dan martabat masyarakat Aceh. Sebagaimana diusulkan dalam manifesto pemulihan Aceh, langkah pertama yang harus dilakukan adalah moratorium dan audit radikal terhadap seluruh izin di kawasan hutan, serta penuntutan hukum terhadap korporasi penyebab banjir.

Data menunjukkan bahwa deforestasi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat mencapai 1,4 juta hektare selama 2016-2024. Ini bukan kerusakan kecil yang bisa dipulihkan dengan program tanam pohon seremonial. Diperlukan restorasi skala bentang alam, penanaman vegetasi asli, rehabilitasi tutupan tanah, dan yang terpenting: koreksi total terhadap rencana tata ruang wilayah yang selama ini lebih berpihak pada investasi ekstraktif ketimbang keberlanjutan ekologis.

Jangan Ulangi Kesalahan Masa Lalu

Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan respons dengan mengunjungi lokasi bencana dan menaikkan bantuan dana. Namun kunjungan dan bantuan logistik tidak cukup jika tidak dibarengi dengan keberanian politik mengambil keputusan struktural. Pemerintah pusat harus berhenti bersikap paranoid terhadap bantuan internasional dan mengakui bahwa kapasitas nasional terbatas dalam menghadapi bencana sebesar ini. Kedaulatan sejati bukan ditunjukkan dengan menolak bantuan, tetapi dengan kemampuan melindungi rakyat dan lingkungan.

Lebih dari itu, pemerintah harus berani mencabut izin-izin yang merusak dan menuntut korporasi bertanggung jawab membayar kompensasi pemulihan. Jika tidak, siklus bencana akan terus berulang dengan korban yang terus berjatuhan.

Rakyat Aceh tidak bisa lagi dibohongi. Kemarahan digital di media sosial telah menjadi “mahkamah publik” yang meruntuhkan legitimasi laporan-laporan formal birokrasi yang bersifat asal bapak senang. Mereka tidak butuh sekadar bantuan mi instan atau janji-janji pembangunan hunian sementara yang tak kunjung jelas. Mereka butuh kepastian bahwa kampung halaman mereka aman untuk ditinggali, bahwa sungai yang menjadi sumber hidup tidak akan berubah menjadi mesin pembunuh saat hujan turun.

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

twelve − 10 =