Suara Bersama

Rp161 Miliar Dana Korban Scam Dikembalikan, IASC Buktikan Efektivitas Perlindungan Konsumen

Jakarta, Suarabersama.com – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat keberhasilan dalam memulihkan dana masyarakat korban penipuan digital. Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026, IASC berhasil mengembalikan dana sebesar Rp161 miliar kepada 1.070 korban scam. Dana tersebut sebelumnya diblokir dari 14 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.

Pengembalian dana korban scam dilakukan secara simbolis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC dalam acara yang digelar di Jakarta, Rabu (21/1). Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, pimpinan perbankan anggota IASC, perwakilan Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta sejumlah korban penipuan.

Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa keberhasilan pengembalian dana tersebut merupakan bukti konkret sinergi antara OJK, kementerian/lembaga, serta industri perbankan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Pengembalian dana korban scam ini juga menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan saat ini yang semakin kompleks, semakin inovatif, semakin unthinkable modus-modusnya,” ujar Friderica sebagaimana dikutip dalam siaran pers OJK, Rabu (21/1).

Ia menambahkan, kejahatan keuangan digital kini semakin masif dan kerap melibatkan jaringan lintas negara, sehingga penanganannya menuntut kerja sama yang erat dari seluruh pemangku kepentingan. Berbagai modus penipuan yang marak digunakan pelaku meliputi penipuan transaksi belanja, impersonation atau fake call, penipuan investasi, penipuan lowongan kerja, hingga penipuan melalui media sosial. Selain itu, modus love scam juga tercatat kerap terjadi di Indonesia maupun negara lain.

Dalam penanganan kasus scam, sejumlah tantangan masih dihadapi, antara lain meningkatnya jumlah pengaduan, keterlambatan pelaporan dari korban, kebutuhan percepatan pemblokiran rekening, kompleksitas pelarian dana, serta optimalisasi proses pengembalian dana.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa keberhasilan pemulihan dana korban merupakan wujud komitmen kuat OJK bersama kementerian/lembaga dan industri jasa keuangan dalam melindungi konsumen serta menjaga kepercayaan publik terhadap sektor keuangan nasional.

“Sinergi dan kolaborasi antarseluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi segala modus scam yang dilakukan pelaku. Selain itu, ruang lingkup kejahatan dan berbagai aspek lainnya yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan harus senantiasa diantisipasi bersama,” kata Mahendra.

Mahendra juga mengapresiasi keberanian para korban scam yang bersedia berbagi pengalaman, karena hal tersebut menjadi pembelajaran bersama sekaligus memperkuat komitmen kolektif dalam memerangi kejahatan keuangan digital.

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada IASC apabila menjadi korban penipuan di sektor jasa keuangan. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar pula peluang dana dapat diblokir dan dikembalikan.

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menilai penipuan di sektor jasa keuangan sebagai kejahatan serius dengan tingkat kompleksitas tinggi yang tidak dapat ditangani secara parsial.

“Ini bukan kejahatan biasa, ini white collar crime. Tipikal white collar crime itu modusnya canggih, teknisnya juga canggih,” ujar Misbakhun.

Ia menambahkan, langkah-langkah yang telah dilakukan OJK melalui IASC memberikan dampak nyata sekaligus menumbuhkan optimisme masyarakat dalam menghadapi maraknya penipuan digital.

“Dan saya yakin ini memberikan angin segar kepada masyarakat bahwa apa yang dilakukan oleh Indonesia Anti Scam Centre, Satgas PASTI ini, memberikan harapan,” kata Misbakhun.

Sejak berdiri hingga pertengahan Januari 2026, IASC menerima 432.637 laporan penipuan dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp436,88 miliar.

Pelaporan dugaan penipuan keuangan dapat dilakukan melalui situs resmi IASC di iasc.ojk.go.id. Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan IASC, termasuk pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan lembaga tersebut. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

17 − two =