Suara Bersama

Mendagri: TKD Aceh, Sumut, dan Sumbar Dikembalikan Penuh untuk Pemulihan Daerah

Jakarta, Suarabersama.com – Pemerintah pusat memutuskan untuk mengembalikan dana Transfer ke Daerah (TKD) bagi Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) dengan total nilai mencapai Rp10,6 triliun. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari langkah percepatan pemulihan wilayah terdampak bencana banjir dan longsor.

“Presiden kemudian sudah memutuskan tadi bahwa seluruh provinsi, kabupaten/kota tiga ini, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, transfer keuangan daerahnya disamakan dengan di tahun 2025. Dengan kata lain ya ditambahnya angkanya totalnya menjadi 10,6 triliun,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Pengembalian TKD tersebut bertujuan memperkuat kapasitas fiskal daerah agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dapat berjalan lebih cepat. Dengan kebijakan ini, alokasi TKD untuk seluruh provinsi serta kabupaten/kota di tiga wilayah tersebut disamakan dengan TKD tahun 2025 setelah efisiensi anggaran.

Mendagri yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto.

Ia menegaskan komitmen pemerintah pusat dalam mendukung pemulihan di ketiga provinsi, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, hingga penguatan ekonomi masyarakat. Seluruh sumber daya nasional telah dikerahkan untuk memastikan pemulihan berjalan optimal.

“Pesan Pak Presiden ya jelas, beliau sangat memahami kesulitan dari daerah. Beliau sudah mobilisasi semua kekuatan pusat, dan itu ada anggaran yang tersendiri; dari PU, dari Kementerian Pendidikan, dari dana tentara, kesehatan, lain-lain, TNI, Polri, BNPB, kemudian juga Basarnas, macam-macam, semua di-backup semua, semua didorong,” ujarnya.

Meski demikian, Mendagri menekankan pentingnya sinergi dan gotong royong antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menangani dampak bencana. Pengembalian TKD ini diharapkan menjadi penguat bagi daerah agar mampu bergerak lebih cepat dan mandiri.

“Tapi daerah sendiri ini juga tentu perlu juga untuk bergerak, gotong royong. Nah, tapi untuk mereka kuat, ditambah anggaran. Kira-kira gitu,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan agar dana TKD digunakan secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab untuk kepentingan pemulihan masyarakat. Mendagri menegaskan tidak boleh ada penyelewengan anggaran bencana.

“Ya jangan diselewengkan, ini anggaran bencana. Kalau anggaran bencana ini sampai diselewengkan, ini apa namanya itu, mudaratnya berlipat-lipat ganda. Satu, ini adalah pidana. Yang kedua, tanggung jawab kepada Tuhan. Yang ketiga, ini adalah artinya menari-nari di atas penderitaan masyarakatnya sendiri. Enggak boleh,” tegasnya.

Adapun rincian pengembalian TKD mencakup Rp1,6 triliun untuk Provinsi Aceh beserta 23 kabupaten/kota, Rp6,3 triliun untuk Provinsi Sumatera Utara dan 33 kabupaten/kota, serta Rp2,7 triliun untuk Provinsi Sumatera Barat dan 19 kabupaten/kota.

Mendagri menjelaskan, penggunaan dana tersebut diserahkan sesuai kebutuhan masing-masing daerah, mulai dari perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan, penanganan pengungsi, normalisasi sungai, hingga pembersihan lingkungan pascabencana. Pemerintah pusat, kata dia, akan mengawal proses penyaluran agar dana segera diterima daerah.

“Ya, jadi dengan tambahan anggaran ini ya saya harap kerja mereka lebih optimal lagi. Jangan disalahgunakan sekali lagi. Saya akan kawal secepat mungkin bersama dengan Menteri Keuangan agar anggaran-anggaran ini dapat segera ditransfer ke daerah-daerah secepat mungkin,” ujarnya.

Ia memastikan seluruh provinsi dan kabupaten/kota di tiga wilayah tersebut menerima pengembalian TKD secara penuh tanpa pengecualian. Menurutnya, meski tidak semua daerah terdampak langsung, dampak sosial dan ekonomi dirasakan secara menyeluruh.

“Dan beliau langsung memutuskan tadi diberikan kepada seluruh kabupaten/kota di dan provinsi di tiga provinsi ini. Kenapa? Karena inilah bencana-bencana provinsi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mendagri menyampaikan harapan agar proses transfer TKD dapat mulai dilakukan pada awal pekan depan melalui koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

two × four =