Suara Bersama

BNPT: Draf Perpres Tugas TNI untuk Memperkuat Koordinasi Penanganan Terorisme

Jakarta, Suarabersama.com – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) merespons beredarnya draf Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan terorisme. Sebelumnya, dokumen rancangan Perpres tersebut ramai diperbincangkan publik dan memicu berbagai reaksi.

Rancangan Perpres tentang tugas TNI itu menuai kritik karena dinilai berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Namun pemerintah menilai draf tersebut sebagai langkah strategis guna memperkuat sistem penanggulangan terorisme di Indonesia. Kepala BNPT Komjen Pol (Purn) Eddy Hartono menyatakan, kebijakan ini diharapkan dapat memperlancar koordinasi lintas lembaga dalam menghadapi ancaman teror.

Menurut Eddy, penyusunan Perpres tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Regulasi itu menegaskan keterlibatan tiga institusi utama, yakni BNPT, TNI, dan DPR, dengan DPR berperan sebagai pengawas. “Itu memang sudah di UU nomor 5, jadi ada tiga lembaga, dalam amanat undang undang nih, pertama BNPT sendiri, kedua, TNI, terus yg ketiga DPR. DPR itu sebagai pengawas. Yang dua ini belum nih, belum dipenuhi amanat undang undang. Itu UU 5,” ujar Eddy di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Eddy menambahkan, peran TNI nantinya akan disesuaikan dengan 16 fungsi Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Meski demikian, BNPT masih menunggu penyempurnaan draf Perpres tersebut sebelum memberikan penjelasan lebih rinci. “Ya untuk sementara kami lihat dulu isinya seperti apa. Karena itu nanti kan amanat undang undang nomor 5. Tentunya, karena ini amanat undang-undang tentunya kan tadi kembali kepada UU TNI sendiri,” kata Eddy.

Selain mengatur pelibatan TNI, BNPT juga mendorong agar Perpres tersebut mempertegas perannya sebagai pusat analisis dan pengendalian krisis terorisme. Penegasan ini dinilai penting agar pemerintah dapat menentukan tingkat ancaman secara cepat dan terukur. “Misalkan, kami kemarin akhir tahun udah menyampaikan bahwa situasi terorisme ini adalah waspada terkendali. Artinya apa? Ada ancaman, ancaman teroris itu ada, dari rekrutmen, propaganda dan teror. Itu yang ketiga, yang kedua, tidak ada serangan spesifik dalam waktu dekat,” ujar dia.

Ia menjelaskan, hingga saat ini aparat intelijen dan penegak hukum masih aktif melakukan langkah mitigasi dan pencegahan. “Terus yang ketiga, aparat intelijen dan aparat penegak hukum masih lakukan mitigasi pencegahan. Makanya kami akan buat peraturan presiden dengan melibatkan kementerian lembaga, ayo kita tentukan. Negara lain sudah tentukan status terorisme di Indonesia seperti apa, itu kita juga sama,” ucapnya.

Eddy menegaskan, sinergi antar lembaga menjadi faktor kunci dalam kebijakan penanggulangan terorisme. Dalam skema tersebut, TNI akan difokuskan pada penanganan ancaman dengan eskalasi tinggi, sedangkan BNPT tetap berperan sebagai pusat analisis strategis yang menjadi rujukan Presiden dalam pengambilan kebijakan dan pengerahan sumber daya nasional.

“Misalkan begini, kalau TNI kan mungkin kepada ancaman yang eskalasi tinggi. Karena nih BNPT sebagai pusdasis itu sebagai sarana presiden utk menentukan kebijakan dan pengerahan sumber daya,” kata dia. (hni)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

five × one =