Suara Bersama

Kasus Kuota Haji 2024: KPK Resmi Jerat Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex

Jakarta, Suarabersama.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama. Selain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga menetapkan mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Kepastian tersebut disampaikan KPK melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
“Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata Budi.

Dalam penanganan perkara ini, KPK menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang berkaitan dengan perbuatan merugikan keuangan negara. Budi menjelaskan bahwa hingga saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan penghitungan untuk menentukan besaran kerugian negara.

“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujarnya.

Berdasarkan catatan, Yaqut Cholil Qoumas telah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK dalam kasus ini. Pemeriksaan terakhir dilakukan pada 16 Desember 2025. Saat itu, Yaqut memilih tidak memberikan banyak keterangan kepada awak media terkait materi pemeriksaan.

“Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” kata Yaqut saat meninggalkan Gedung KPK.

Ia juga menegaskan bahwa kehadirannya dalam pemeriksaan tersebut masih berstatus sebagai saksi.
“Diperiksa sebagai saksi,” ucapnya.

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji ini, KPK menilai terdapat penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pembagian kuota tersebut seharusnya mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 undang-undang tersebut, kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen, sementara kuota haji khusus sebesar 8 persen. Artinya, dari total 20.000 kuota tambahan, sebanyak 18.400 seharusnya dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.

Namun, menurut KPK, pembagian tersebut tidak dilaksanakan sesuai aturan.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.

“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuhnya. (8)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

seven + 20 =