Suara Bersama

Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 T dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

JAKARTA, Suarabersama — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, resmi didakwa dalam kasus korupsi pengadaan perangkat laptop Chromebook yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun. Jaksa Penuntut Umum menyatakan dakwaan tersebut di hadapan majelis hakim dalam persidangan yang digelar hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan dakwaan, Nadiem — yang saat ini menjabat sebagai pejabat publik di sektor teknologi dan pendidikan — dituduh ikut serta dalam proses pengadaan perangkat Chromebooks yang dinilai tidak melalui prosedur yang benar dan mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar. Pengadaan ini dilakukan untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di berbagai sekolah di seluruh Indonesia.

Jaksa menilai bahwa mekanisme pengadaan yang dipilih tidak transparan serta terdapat kelemahan dalam perencanaan anggaran dan evaluasi kebutuhan teknis. Selain itu, tim penyelidik menemukan bukti bahwa harga yang dibayar dalam pengadaan jauh di atas harga pasar wajar. Dugaan kuat ini kemudian menjadi salah satu dasar dakwaan bahwa proses pengadaan Chromebooks tersebut bermuatan koruptif dan tanpa pertimbangan efisiensi yang layak.

Dalam persidangan tersebut, jaksa juga menyebut beberapa saksi kunci yang telah dimintai keterangan selama tahap penyidikan, termasuk pejabat internal di kementerian yang diduga turut mengetahui atau terlibat dalam keputusan pengadaan. Keterangan mereka menjadi bagian penting dalam membangun dasar kasus yang diajukan ke pengadilan.

Sementara itu, kuasa hukum Nadiem menyatakan akan mengajukan pledoi dan bukti bantahan di persidangan berikutnya. Mereka menyebut dakwaan terhadap kliennya belum mencerminkan fakta hukum yang lengkap serta menilai bahwa beberapa aspek administrasi pengadaan dapat dijelaskan sebagai kesalahan prosedural biasa yang tidak berniat merugikan negara secara sengaja.

Kasus ini menarik perhatian publik karena menyeret nama tokoh nasional yang sebelumnya dikenal sebagai pendiri perusahaan teknologi besar dan kemudian menjabat sebagai menteri. Banyak pihak melihat proses hukum yang berjalan sebagai bentuk penegakan hukum tanpa pandang bulu, sekaligus sebagai momen penting dalam upaya pemberantasan praktik korupsi dalam program pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Majelis hakim sendiri menetapkan jadwal lanjutan untuk persidangan berikutnya, di mana pihak penuntut akan menghadirkan saksi tambahan serta bukti surat yang menjadi bagian dari dakwaan. Sidang diperkirakan akan berlangsung intensif seiring kedua belah pihak menyampaikan argumentasi dan pembelaannya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eight − 7 =