Suara Bersama

Pemerintah Tambah Libur 18 Agustus 2025 untuk Rayakan HUT ke-80 RI

JAKARTA, Suarabersama – Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan.

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan memberi waktu lebih luas bagi masyarakat untuk menggelar kegiatan bertema kebangsaan.

“Ini bentuk apresiasi negara, agar rakyat bisa lebih maksimal merasakan semangat kemerdekaan,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (1/8).

Dengan tambahan libur ini, masyarakat diharapkan bisa lebih leluasa menggelar perlombaan, pertunjukan budaya, hingga berbagai aktivitas kreatif yang menggambarkan optimisme dan kebersamaan.

Meski pengumuman telah disampaikan, keputusan resminya masih menunggu diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yang sebelumnya terakhir diatur dalam SKB No. 1017, 2, dan 2 Tahun 2024.

Jika disahkan, tanggal 18 Agustus akan melengkapi daftar panjang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025, memberikan kesempatan akhir pekan panjang bagi masyarakat.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

17 + 14 =