Suara Bersama

KAPP Data dan Siap Dampingi Pengusaha UMKM Asli Kabupaten Puncak

Suara Bersama.Com Badan Pengurus Kamar Adat Pengusaha Papua  (KAPP) Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah melakukan pendataan bagi para pengusaha Orang Asli Puncak yang sedang menjalankan atau memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah itu.Kegiatan yang digelar sejak Kamis 26 Juni 2025 ini dipimpin langsung oleh Ketua KAPP Puncak Jarena Kiwak didampingi oleh Sekretaris KAPP Nelson Tenbak dan anggotanya  di Kota Ilaga Menurut Jarena Kiwak, pendataan pengusaha UMKM Asli Puncak ini penting agar KAPP memiliki data akurat terkait dengan kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh mereka dan siap melakukan pendampingan dan pembinaan ke depan.“Pemberdayaan Orang Asli Papua di sektor ekonomi sesuai amanat Undang Undang Otonomi Khusus agar menjadi tuan di atas negerinya sendiri oleh karena itu, KAPP hadir sebagai mitra pemerintah daerah Kabupaten Puncak untuk berkolaborasi dalam hal pengembangan ekonomi bagi kesejahteraan para pengusaha kecil” tuturnya.Sementara itu, Sekretaris KAPP Puncak Nelson Tenbak menegaskan, Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) merupakan organisasi yang berfungsi sebagai wadah dan wahana komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi bagi pengusaha Orang Asli Papua yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian, dan jasa.

Kegiatan pendataan ini, kata Nelson, mengambil tema Bersatu Memberdayakan Ekonomi Orang Asli Papua Menuju Cita Cita Bangsa dan Sub Thema Sebagai Organisasi Resmi Pemerintah, KAPP Berinovasi Dalam Pengembangan Pembangunan Ekonomi di Segala Sektor Usaha. Kamar Adat Pengusaha Papua merupakan organisasi yang resmi diakui oleh pemerintah daerah yang ditetapkan dalam Perdasus, Perdasi dan Pergub oleh Pemerintah Provinsi Papua. KAPP Papua juga merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah provinsi untuk ikut mempercepat pertumbuhan perdagangan usaha pembangunan ekonomi kerakyatan di seluruh Tanah Papua,” tegas Nelson. Nelson Tenbak menambahkan KAPP Kabupaten Puncak akan membina dan mengembangkan kemampuan kegiatan dan kepentingan pengusaha orang Asli Papua, serta memadukan secara seimbang keterkaitan antar-potensi ekonomi Masyarakat Adat Papua di bidang usaha daerah, usaha koperasi, dan usaha swasta. ini demi mewujudkan kehidupan ekonomi dan dunia usaha masyarakat adat Papua yang sehat dan tertib berdasarkan perintah Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khsusus di Tanah Papua.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 × four =