Jakarta, Suarabersama.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan berbagai langkah untuk mengantisipasi potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Pemerintah juga telah aktif berkomunikasi dengan sejumlah pihak terkait setelah putusan pailit yang diumumkan pada Oktober 2024.
Yassierli menjelaskan bahwa komunikasi yang dilakukan antara Kemnaker, manajemen perusahaan, kurator, serikat pekerja/serikat buruh, dan dinas ketenagakerjaan di provinsi serta kabupaten/kota bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja tetap terjamin dan untuk memitigasi kemungkinan PHK.
“Sejak awal Kemnaker berupaya agar pekerja/buruh tetap dapat bekerja, namun jika PHK terpaksa dilakukan, kami akan memastikan bahwa pekerja/buruh mendapatkan hak-haknya, seperti upah, pesangon, serta jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” kata Yassierli dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (1/3/2025).
Untuk kasus Sritex, Kemnaker sudah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, serta kabupaten/kota di wilayah Solo dan sekitarnya untuk memetakan peluang lowongan pekerjaan di berbagai perusahaan di wilayah tersebut. Data terakhir menunjukkan bahwa ada 10.666 lowongan pekerjaan di sektor industri seperti garmen, plastik, sepatu, retail, makanan dan minuman, batik, dan industri jasa.
“Peluang pekerjaan ini bisa menjadi alternatif bagi pencari kerja, termasuk karyawan yang terkena PHK,” ujar Yassierli.
Selain itu, Kemnaker juga menyelenggarakan pelatihan kewirausahaan yang dilaksanakan di Balai Pelatihan Vokasi Kemnaker yang tersebar di seluruh Indonesia, untuk membantu pekerja yang ingin beralih menjadi wirausahawan. Yassierli juga mengungkapkan bahwa salah satu inisiatif Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi pekerja terdampak PHK adalah dengan diterbitkannya PP Nomor 6 Tahun 2025, yang meningkatkan manfaat JKP menjadi 60% dari upah terakhir selama 6 bulan.
“Kami pastikan pemerintah akan selalu hadir untuk memberikan jaminan sosial, pelatihan kerja, dan akses lowongan pekerjaan bagi para pekerja yang terdampak PHK,” tegas Yassierli.
Pemerintah berkomitmen untuk terus menciptakan hubungan industrial yang kondusif dan memfasilitasi kemajuan ekonomi Indonesia.
(HP)