suarabersama.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan mendorong Kejaksaan Agung untuk mengajukan banding atas vonis ringan terhadap terdakwa korupsi, Harvey Moeis. Langkah ini diambil setelah vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun, menuai kritik dari masyarakat.
Dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta, pada 30 Desember 2024, Presiden Prabowo menyatakan ketidakpuasannya terhadap vonis tersebut. Beliau menekankan bahwa hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. Presiden juga meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengajukan banding dan menuntut hukuman yang lebih berat, hingga 50 tahun penjara.
Menanggapi arahan Presiden, Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, menyatakan telah mengajukan upaya hukum banding atas vonis tersebut. Harli menegaskan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menegakkan hukum sesuai dengan regulasi yang ada dan responsif terhadap rasa keadilan di masyarakat.
Selain itu, Komisi Yudisial (KY) turut memantau dan menganalisis vonis ringan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis. KY menyatakan akan melakukan pengawasan terhadap putusan hakim dalam kasus ini untuk memastikan bahwa proses peradilan berjalan dengan adil dan transparan.
Langkah tegas Presiden Prabowo dan respons cepat dari Kejaksaan Agung serta Komisi Yudisial menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan keadilan dan memberantas korupsi di Indonesia. Masyarakat berharap agar upaya ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan mendorong transparansi dalam penegakan hukum.