Suara Bersama

Kejagung: Denda Damai Tidak Bisa Untuk Pidana Korupsi

 

Jakarta, Suarabersama.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penerapan denda damai tidak dapat digunakan untuk menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

*Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung*, *Harli Siregar*, saat dihubungi di Jakarta pada hari Jumat, menjelaskan bahwa dasar hukum mengenai penerapan denda damai tercantum dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Pasal tersebut mengatur bahwa Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk menangani tindak pidana yang berdampak pada kerugian ekonomi negara dan dapat menggunakan denda damai dalam penyelesaian tindak pidana ekonomi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan tersebut, denda damai hanya bisa diterapkan untuk tindak pidana sektoral yang merugikan perekonomian negara dan termasuk dalam kategori tindak pidana ekonomi, seperti kasus kepabeanan dan cukai. Adapun untuk penyelesaian tipikor, merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa meskipun peraturan perundang-undangan memungkinkan adanya pengampunan kepada koruptor, namun *Presiden Prabowo Subianto* sangat selektif dalam mengambil keputusan dan berkomitmen untuk memberikan hukuman maksimal kepada pihak-pihak yang menyebabkan kerugian negara.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

10 + eighteen =