Suara Bersama

1. Presiden Prabowo Resmikan UU Penyesuaian Pidana, Atur Ulang Hukuman Mati hingga Ketentuan ITE

Jakarta, suarabersama.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Regulasi yang mulai berlaku efektif Jumat (2/1/2026). Ini menjadi landasan penting dalam penyelarasan sistem pemidanaan nasional dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Undang-undang tersebut berfungsi sebagai payung hukum yang menyesuaikan ketentuan pidana dalam ratusan undang-undang sektoral agar sejalan dengan prinsip dan norma KUHP nasional. Pemerintah menilai langkah ini sebagai penanda berakhirnya sistem hukum pidana warisan kolonial.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Indonesia kini memasuki fase baru penegakan hukum yang lebih berorientasi pada keadilan dan kemanusiaan. “Kita meninggalkan sistem lama dan bergerak menuju hukum pidana yang modern dan berkeadilan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Salah satu perubahan mendasar dalam UU Penyesuaian Pidana adalah pengaturan ulang mekanisme pidana mati. Ketentuan ini mengadopsi Pasal 100 KUHP baru yang mewajibkan hakim menjatuhkan hukuman mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Selama periode tersebut, terpidana memiliki kesempatan untuk menunjukkan perilaku yang baik. Apabila terpidana dinilai berkelakuan terpuji selama masa percobaan, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden dengan mempertimbangkan pendapat Mahkamah Agung.

Selain itu, undang-undang ini juga menetapkan standar baru dalam penghitungan pidana penjara pengganti denda. Melalui lampiran khusus, hakim diberikan pedoman konversi denda ke masa kurungan. Untuk denda ringan, nilai konversinya ditetapkan sebesar Rp1 juta per hari kurungan, sementara untuk denda kategori berat dihitung setara Rp25 juta per hari. Meski demikian, lamanya pidana pengganti denda dibatasi maksimal dua tahun penjara, sehingga mencegah hukuman yang dinilai tidak proporsional.

Bagi korporasi pelaku tindak pidana, UU Nomor 1 Tahun 2026 memberi kewenangan tambahan kepada hakim untuk menjatuhkan denda ekstra hingga 10 persen dari keuntungan atau omzet tahunan perusahaan, apabila sanksi denda maksimal dianggap belum memberikan efek jera.

Regulasi ini juga menghapus ketentuan pidana minimum khusus yang sebelumnya banyak tercantum dalam undang-undang sektoral. Penghapusan tersebut bertujuan memberi ruang diskresi lebih luas bagi hakim dalam menangani perkara-perkara ringan agar putusan lebih mencerminkan rasa keadilan.

Namun demikian, penghapusan pidana minimum tidak berlaku bagi kejahatan luar biasa, seperti korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, serta tindak pidana narkotika dan psikotropika.

Dalam ranah digital, UU Penyesuaian Pidana turut menata ulang ketentuan pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal-pasal terkait pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan penyebaran informasi bohong kini dirujuk langsung pada ketentuan dalam KUHP baru. Penyesuaian ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta mengurangi potensi kriminalisasi berlebihan akibat penggunaan pasal-pasal multitafsir di ruang digital. (kls)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

one + four =