Jakarta, Suarabersama – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa kedekatan geografis bukan satu-satunya faktor dalam menentukan batas wilayah antara provinsi. Hal ini disampaikan menanggapi polemik penetapan empat pulau yang selama ini diklaim Aceh namun masuk dalam administrasi Sumatera Utara.
Yusril menyebutkan, walau posisi empat pulau itu lebih dekat secara geografis ke Tapanuli Tengah, hal tersebut tidak otomatis menjadikan wilayah tersebut bagian dari Sumatera Utara. Menurutnya, pengambilan keputusan harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk historis dan administratif.
Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah pusat belum mengambil keputusan akhir mengenai status keempat pulau tersebut. Keputusan yang telah terbit berupa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 hanya sebatas pengkodean administratif dan belum menentukan status wilayah secara formal.
Pengkodean tersebut, kata Yusril, merupakan kegiatan rutin tahunan dan dilakukan atas permintaan pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Namun, ia menekankan bahwa penetapan batas wilayah harus dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), yang hanya bisa dikeluarkan setelah ada kesepakatan antara pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Yusril menyerukan agar kedua gubernur duduk bersama untuk menyepakati batas administratif yang disengketakan. Keputusan final nantinya akan dibuat oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan hasil kesepakatan tersebut.
Sementara itu, Presiden disebut telah menerima laporan dari DPR dan berencana mengambil alih penanganan sengketa ini. Keputusan dari Presiden terkait status keempat pulau—Pulau Lipan, Pulau Panjang, Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil—dijadwalkan akan disampaikan dalam waktu dekat.
Konflik kepemilikan atas keempat pulau tersebut telah berlangsung lama, dengan masing-masing provinsi membawa argumen kuat. Aceh mengklaim memiliki catatan historis dan pembangunan fisik di wilayah tersebut, sementara Sumatera Utara mendasarkan klaimnya pada hasil verifikasi dan survei yang dilakukan oleh kementerian terkait.