Suara Bersama

Yusril: Pemerintah Siapkan Keputusan Terbaik untuk Sengketa Empat Pulau

Jakarta, Suarabersama.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah pusat masih mencari solusi terbaik dalam menyikapi polemik status empat pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Empat pulau tersebut—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar—hingga kini belum ditetapkan secara resmi masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil atau Kabupaten Tapanuli Tengah.

Yusril menyebut, penentuan batas wilayah antar kabupaten dan kota merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan harus dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Namun sampai saat ini, regulasi tersebut belum diterbitkan.

“Penentuan batas wilayah kabupaten dan kota di daerah adalah kewenangan Mendagri yang dituangkan dalam bentuk permendagri. Sampai saat ini, permendagri tersebut belum pernah ada,” ujar Yusril dalam pernyataan resmi di Jakarta, Minggu (15/6).

Yusril mengimbau seluruh pihak, termasuk politisi, akademisi, ulama, dan tokoh masyarakat, agar menyikapi persoalan ini dengan tenang, sabar, dan mengedepankan dialog. Menurutnya, masalah tapal batas seperti ini kerap terjadi terutama setelah era reformasi, seiring pemekaran daerah yang dilakukan tanpa batas wilayah yang jelas.

Pemerintah, kata Yusril, sejak awal menyerahkan persoalan ini kepada pemerintah daerah untuk diselesaikan secara musyawarah. Namun karena tidak kunjung tercapai kesepakatan, maka tanggung jawab tersebut dikembalikan ke pemerintah pusat.

Sejauh ini, satu-satunya dokumen resmi terkait keempat pulau itu hanyalah Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang memuat pengkodean pulau berdasarkan usulan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Yusril menegaskan, pengkodean tersebut tidak dapat dijadikan dasar penetapan wilayah administratif.

“Pengkodean pulau melalui kepmendagri belum berarti keputusan bahwa pulau-pulau itu masuk ke wilayah Tapanuli Tengah. Penentuan batas wilayah harus dituangkan dalam permendagri,” tegasnya.

Yusril juga menyoroti bahwa meskipun secara geografis keempat pulau lebih dekat ke Kabupaten Tapanuli Tengah, hal tersebut bukan satu-satunya ukuran penentu wilayah. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan faktor sejarah dan budaya.

Sebagai ilustrasi, Yusril menyebut Pulau Natuna yang lebih dekat ke Sabah, Malaysia, namun tetap menjadi bagian dari Indonesia karena sejarah panjangnya sebagai bagian dari wilayah Hindia Belanda.

Yusril menambahkan, proses penyelesaian status empat pulau tersebut kini menjadi tanggung jawab Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara untuk dimusyawarahkan. Jika kesepakatan dicapai, barulah Kemendagri dapat menetapkan batas wilayah resmi melalui permendagri.

“Saya juga akan berdialog dengan Gubernur Aceh, Mualem (Muzakir Manaf), dan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, serta para tokoh masyarakat dari kedua daerah untuk membantu menyelesaikan persoalan ini secara damai dan adil,” pungkasnya.

(HP)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

19 + one =